JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – 08-12-2024. Bendahara LSM GMBI Dikeroyok Oknum diduga sekelompok anggota ormas ala preman di halaman kantor Walikota Jakarta Utara, 20/11/2024.
Pengurus LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jakarta Utara, Joko Susilo, korban pengeroyokan ala preman, saat ditemui wartawan Porosnusantara.com, Minggu, 7/12/2024, mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Menurut Joko, pengeroryokan itu terjadi di halaman kantor Wali kota Jakarta Utara, dirinya akan menuju ke parkiran motor tiba didatangin 4 orang yang menabrak-nabrak badannya.sampai digebukin dan d
“Dari parkiran itu ada jalan 4 orang tiba-tiba mereka nabrak-nabrak saya bilang dari situ saya ditabrak, ada yang gebukin, ada juga yang ngamanin setelah ribut ramai, saya ditarik ke kantor walikota selesai itu nggak ada penganiayaan lagi,” jelasnya.
Akhirnya terus pulang, saya juga naik grab, motor saya tinggal, karena kalau saya ambil lagi ya rame lagi, kan udah akhirnya dari sana kita pulang dan melakukan laporan kepolisian.
Terkait pengeroryokan yang menurutnya ada oknum berbaju ormas tersebut telah dilaporkannya ke Polres Jakarta Utara.
Berawal saat GMBI, jelas Joko, melayangkan surat kepada di antaranya Sudin Ketahanan Pangan dan Sudin Pariwisata terkait adanya laporan saat mendatangi masyarakat tentang tempat hiburan di Kelapa Gading yang menjual minuman keras tanpa izin.
“Pada tanggal 15 (November 2024), kita itu kirim surat ke dinas pariwisata dan satu lagi menanyakan disposisi surat pada tanggal 18 (Novemberr) untuk tanggal 18 kita tanyakan disposisi surat dan mereka itu belum konfirmasi,” jelasnya.
Oke, lanjut Joko, kita pulang, saya sampaikan lagi, menanyakan karena tiga harinya itu kita update dilakukan audiensi, sambil itu nunggu kita audiensi ke Satpol PP mereka merespon baik menanggapi, kita melakukan sosial kontrol di lapangan untuk apa?, untuk mengawasi beberapa eee namanya pengusaha-pengusaha yang tidak memiliki izin untuk dunia malam ini, khususnya bar dan izin jual beli minuman tipe a b c dan c adalah satu salah satu cafe yang kita kerjakan di Kelapa Gading tepatnya namanya mungkin enggak bisa saya sebutin.
“Mereka (dispar) itu sudah menyatakan juga bahwasanya memang mereka tidak mempunyai izin baik itu izin bar maupun izin minuman,” ungkap Joko.
Joko mempertanyakan, mereka sampaikan bilangnya diproses, lalu prosesnya sampai mana?, kan kita harus tahu mengenai tujuan pariwisata ini kan harusnya jelas dong pekerjaan mereka. ini kan memonitoringlah pengusaha-pengusaha di Jakarta Utara dengan adanya kita berarti mereka secara tidak langsung kita bantu untuk bekerja di lapangan.
“Kita menemukan kejadian-kejadian di lapangan kita laporkan dan mereka hanya bertindak aja cuman sampai saat ini belum mendapatkan nih dari tanggal 18 kan kita sudah ke sana, audiensi tanggal 19, kita datang ke sana ketemu kasi, bagian penindakan, sama kaya pemberi wawasan kepada pengusaha,” ujarnya.
Joko melanjutkan, saat kita audiensi dengan Staf Sudin Pariwisata terdapat salah seorang staf melontarkan kalimat “mas kalau mau nanya jangan lebar kemana-
mana” tapi intonasinya tinggi.
“Nah di situlah saya kepancing 18 November dan yang menyela itu bukan lagi tupoksinya gitu mereka hanya staff yang bukan bidangnya,” terang Joko.
Menurutnya, nggak pantas itu kan, nah di situlah timbul keributan, adu mulut antara saya dengan beberapa staf dan emang saya akui di situ sudah saya tinggi karena dari situ saya ribut dengan beberapa staff akhirnya pamdal dateng terus pamdal.juga berpihak kepada mereka karena memang itu lokasi mereka.
“Akhirnya terjadi keributan juga antara saya dan pamdal aja mulut sampai dorong-dorongan udahlah dari sana video viral nih sampai saya pun dikirimin ada beberapa organisasi yang menanyakan berkaitan itu,” jelas Joko.
Video yang beredar itu , ungkap Joko, yang waktu saya di Sudin pariwisata, kejadian sekitar 21 /11/2024.
Joko juga kepada media ini memperlihatkan kronologis yang diperolehnya via whatssapp.yang dittd oleh Shinta Nindyawati ( Kepala Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara )
1. Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ) Distrik Jakarta Utara mengirimkan Surat permohonan Audensi nomor : 03.178/SM -GMBI/PD -JAKUT /I/2024 kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Jakarta Utara tentang pembahasan terkait Surat izin Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Hiburan Malam dan Karaoke serta Surat Keterangan Penjual Langsung Alkohol ( SKPL ) Keseluruhan.
Dengan menjadwalkan bertemu pada :
Hari : Senin
Tanggal : 18 November 2024
Pukul : 13.30 Wib
Lokasi : Kantor Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara
2. Pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ) Distrik Jakarta Utara mengirimkan Surat permohonan Audensi nomor :03.181 LSM -GMBI/DPD-JAKUT/XI/2024 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Administrasi Jakarta Utara tentang Surat Permohonan Audensi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Administrasi Jakarta Utara dan menyediakan ruangan audensi dalam Pembahasan terkait surat masuk GMBI tentang Penutupan Oriental Karaoke pada Rabu 09 Oktober 2024.
Dengan menjadwalkan bertemu pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 20 November 2024
Pukul : 13.30 Wib
Lokasi : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Administrasi Jakarta Utara
3. Pada hari Senin tanggal 18 November 2024, Perwakilan LSM GMBI Distrik Jakarta Utara datang ke Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara, namun tidak ada pertemuan dikarenakan pihak Sudin yang bersangkutan sedang dinas luar. Selanjutnya pihak LSM GMBI Distrik Jakarta Utara menyampaikan bahwa 2 hari kedepan akan kembali.
4. Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, Perwakilan LSM GMBI Distrik Jakarta Utara datang ke Satuan Polisi Pamong Praja Administrasi Jakarta Utara, dengan hasil bahwa Sat Pol PP Jakarta Utara menyampaikan tidak bisa bertindak dan harus menungggu surat rekomendasi dari pihak Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara.
5. Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, Perwakilan LSM GMBI Distrik Jakarta Utara datang ke Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara, dan diterima oleh Bpk. ANANG (Kasi parekraf).
Adapun peserta Audensi :
LSM GMBI Distrik Jakarta Utara :
1. Rama (plh Sekdis)
2. Joko (bendahara)
3. Deni (panglima)
Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif :
1. Bpk. ANANG (Kasi parekraf).
2. Staf
Pada saat pelaksanaan audensi antara perwakilan LSM GMBI Distrik Jakarta Utara dengan Staf Sudin Pariwisata terdapat salah satu staf yang melontarkan kalimat *”jangan bias kemana mana”* dengan intonasi tinggi. Sehingga memicu keributan/adu argumentasi di lokasi.
6. Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pihak Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara mengirimkan Surat jawaban audensi No : 3837 /KG.10.04 dengan isi surat sbb :
Menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Dewan Pimpinan Distrik
Utara LSM GMBI dengan nomor 3.178/LSM-GMBI/DPD-JAKUT/XI/2024 terkait Surat Izin Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Hiburan Malam dan Karaoke serta Surat Keterangan Penjual Langsung AIkohol (SKPL) dengan ini disampaikan sebagai berikut :
– Permohonan audiensi yang dimaksud pada tanggal 18 November 2024
belum dapat dilakukan pertemuan dikarenakan perangkat dari Sudin Parekraf Jakarta Utara mendapatkan tugas atau kegiatan diluar kantor pada hari dan jam yang bersamaan Maka melalui surat ini. kami bersedia untuk memberikan waktu kembali untuk untuk melakukan pertemuan (Audiensi).
– Adapun untuk hari dan tanggalnya dipersilahkan saudara untuk menentukan dan menginformasikan minimal 3 (tiga) hari sebelum pertemuan (audiensi).
Ttd : Shinta Nindyawati ( Kepala Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara.
(red).













