banner 728x250
POLRI  

 

BANGKA TENGAH| Poros Nusantara.com – Polres Bangka Te
ngah bersama tim gabungan melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT. Timah Tbk yang berada di kawasan Merbuk, Pungguk, dan Kenari, Kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah, Kamis 31/7/2025.

Penertiban ini diawali dengan apel gabungan dan pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) di halaman Mako Polres Bangka Tengah sebagai bentuk konsolidasi dan pematangan rencana operasi. Usai pelaksanaan apel dan TFG, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi sasaran di kawasan Merbuk.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah, Polda Babel, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, DLH, dan perwakilan PT. Timah Tbk, membawa sejumlah alat berat seperti excavator, chainsaw, dan peralatan lainnya untuk membongkar ponton-ponton tambang ilegal yang masih berlabuh di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena menegaskan
bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Tengah.

“Hari ini tim gabungan turun langsung ke WIUPK PT. Timah di wilayah Merbuk, Pungguk, dan Kenari. Ponton-ponton yang masih berlabuh telah dibongkar menggunakan alat berat. Tidak ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegas Kapolres.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama lintas sektor dan dukungan dari seluruh pihak terkait.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Salah satu warga Bangka Tengah yang juga aktivis lingkungan, Masde (56) mendukung langkah Polres dalam melakukan penertiban tambang-tambang ilegal lainnya, bukan hanya di kawasan Merbuk saja.

Penertiban seperti ini juga dilakukan oleh Kapolres sebelumnya. Imbauan maupun penertiban di kawasan Merbuk sudah puluhan kali dilakukan namun sangat disayangkan tidak ada niat menegakkan hukum. Artinya Polres Bangka Tengah sampai saat ini kurang adil dan tidak berani menegakkan hukum. Buktinya tidak ada penambang ilegal, penadah timah ilegal maupun mafia tambang ilegal yang di tangkap dan di proses hukum sesuai aturannya.

“Melakukan aktivitas penambangan tanpa izin itu merupakan pidana. Faktanya tida ada yang di tangkap dan di proses hingga ke pengadilan, “ungkapnya, Kamis, 31/7/2025.

” Kapolres Bangka Tengah, kurang tegas menegakkan hukum, ” ujarnya. Kita lihat saja berapa minggu lagi, penambang ilegal pasti kembali lagi menambang di kawasan Merbuk. (Ndi).

Penulis: Sudirlam Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *