banner 728x250
Hukum  

Perkara Dugaan Tipikor,Terdakwa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah Menitipkan Uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp750.000.000,-

PALEMBANG | POROSNUSANTARA.COMKepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan secara resmi perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde Palembang.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR-08/L.6.2/Kph.2/02/2026, Vanny mengungkapkan bahwa pada Jumat, 13 Februari 2026, terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016–2018.

Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).

Uang Dititipkan di Rekening Penampungan Resmi

Vanny menjelaskan bahwa uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan resmi Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Setiap pengembalian kerugian negara kami kelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Uang yang dititipkan akan tetap berada dalam rekening penampungan resmi sampai proses peradilan selesai dan berkekuatan hukum tetap,” tegas Vanny.

Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Lebih lanjut, Vanny menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk itikad, namun proses hukum tetap berjalan. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas tanpa intervensi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memastikan aset daerah dikelola sesuai aturan.

Kami hadir untuk memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan yang merugikan kepentingan publik,” tambahnya dengan tegas.

Menutup pernyataannya, Vanny menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang terus mengawal proses hukum secara objektif dan berimbang.

Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” pungkasnya.

(Sudirlam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *