LIPUTAN KHUSUS
Menguak Aroma Tak Sedap Anggaran Pemeliharaan 862 Ha Kebun Air Molek 2 PTPN IV Regional III Inhu Berpotensi Penyalahgunaan
Dugaan Penyalahgunaan Dana Negara Berpotensi Merugikan Ratusan Miliar Rupiah
PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Aroma tak sedap yang mengelilingi kawasan perkebunan kelapa sawit Afdeling III Air Molek 2 milik PTPN IV Regional III di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bukan hanya berasal dari lahan yang terlantar. Aroma tersebut menjadi simbol dari dugaan penyalahgunaan dana pemeliharaan yang telah berlangsung selama lebih kurang tiga tahun, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kondisi Pohon Kelapa Sawit PTPN. IV Air Molek Inhu, sudah ditumbuhi pohon dan parassit, karena tidak mendapat perawatan selama bertahun tahun
Kawasan lahan perkebunan Kepala Sawit seluas 862 hektar yang masuk dalam pengelolaan perusahaan berplat merah ini diduga tidak mendapatkan perawatan sejak tahun 2023, 2024, dan 2025, Padahal, selama periode tersebut anggaran pemeliharaan terus dialokasikan dan dicatat telah dikeluarkan.
”Hal ini bertentangan sistem tata kelola perusahaan milik Negara yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran yang bertujuan memaksimalkan nilai dan keberlanjutan perusahaan. “Hal ini bertentangan dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mewajibkan perawatan tetap dilakukan meskipun lahan telah masuk dalam program replanting. Tujuannya adalah memastikan kualitas Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO) sesuai dengan ketentuan syandar nasional, sekaligus menjaga kelestarian lahan milik negara.” ujar sumber
Selain bertentangan dengan ISPO, terdapat indikasi kuat dugaan penyalah gunakan dana pemeliharaan Kebun, yang berdampak pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini semata mata menggambarkan lemahnya sistem pengawasan di internal PTPN IV, atukah kondisi tersebut matarantai yang masih mengakar dilingkaran Pejabat BUMN tersebut ?
ANGGARAN TERALOKASI, PERAWATAN TIDAK TERLAKSANA
Berdasarkan keterangan dari Sumber yang dapat dipercaya alokasi anggaran pemeliharaan pada kebun sawit itu, memiliki porsi besar dengan gambaran estimasi biaya pemeliharaan per hektar per tahun berkisar antara Rp 18 juta hingga Rp 40 juta, yang berarti untuk 862 hektar diperlukan dana antara Rp 15,516 miliar hingga Rp 34,48 miliar per tahun.
Komponen biaya yang dihitung sebagai potensi kerugian negara adalah anggaran Pemeliharaan dan nilai ekonomi produktifitas Tandan Buah Segar, dengan total 862 hektar pemeliharaan, Pemupukan dengan esrimasi: 40%–60% (Rp 7,758 miliar – Rp 21,55 miliar)
Pengendalian Hama & Penyakit: 15%–20% (Rp 3,448 miliar – Rp 6,034 miliar)
Penyiangan & Pemangkasan: 10%–15% (Rp 2,155 miliar – Rp 3,879 miliar)
Tenaga Kerja: 35%–45% (Rp 5,172 miliar – Rp 15,516 miliar)
Perawatan Infrastruktur: 5%–10% (Rp 1,293 miliar – Rp 3,017 miliar)
Berdasarkan analisis yang dilakukan, potensi kerugian di sektor pemeliharaan mencapai Rp 57.876.619.500,- Sumber terpercaya mengkonfirmasi bahwa anggaran pemeliharaan untuk kawasan tersebut memang telah dialokasikan setiap tahun hingga 2025, bahkan pada periode sebelumnya.
Hal itu sejalan dengan pernyataan management asisten umum, Sugiarto Airmaolek pada kesempatan lain menyebut anggaran perawatan, “tidak ada lagi sudah dihentikan untuk tahun 2026“.
Artinya Sugiarto tidak menampik periode tahun 2023, 2024, 2025 anggaran perawatan berjalan karena
pemanenan masih dilakukan.
Pernyataan Asumsi, Sugiarto tersebut disampaikan pada media ini dan sudah diteebirkan pada edisi sebelumnya. Pengakuan Sugiarto tersebut mempertegas kebenaran informasi yang disampaikan oleh Sumber Poros Nusantara. Ada dua pernyataan dari sumber yang berbeda yang saling menguatkan tentang kebenaran alokasi anggaran Pemeliharaan Kebun Sawit terrsebut.
POTENSI EKONOMI TERBUANG PERCUMA
Secara ideal, dengan perawatan yang tepat, lahan seluas 862 hektar ini masih mampu menghasilkan rata-rata 2 ton TBS per hektar per bulan, atau sekitar 1.724 ton per bulan dan 20.688 ton per tahun kalau perawatan dilakukan dengan baik. Tetapi pada kenyataanya Kebun Sawit tersebut terrlantar ditengah anggaran fantastis.
Estimasi nilai Potensi ekonomi produksi TBS dari lahan tersebut menunjukkan angka Produktifitas pada periode tahun 2023: sebesar Rp 42,410 miliar – Rp 45,514 miliar Periode tahun 2024: Rp 53,789 miliar – Rp 64,133 miliar
dan tahun 2025: Rp 72,408 miliar – Rp 73,442 miliar ditambah Produksi tahun 2026 (Estimasi): Rp 74,477 miliar – Rp 82,752 miliar sehingga total potensi nilai ekonomi produksi TBS selama tiga tahun cuku besar
Namun, akibat tidak dilakukan berdampak pada penurunan kualitas dan produktifitas TBS estimasi pendapatan yang dihasilkan hanya sekitar Rp 66,460,250,000 , mengalami penurunan hingga 75 persen atau setara dengan kerugian sekitar Rp 199,380,750,000. sehingga bila di kalkulasikan kerugian dari anggaran pemeliharaan dan Potensi ekonomi TBS sebesar Rp 199,380,750,000 + Rp 57,876,619,500 = Rp257,257,369,500
TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM
Dalam kesempatan terpisah, praktisi hukum Jimmy Antonius, SH yang memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan dana ini, mengatakan, “Dugaan yang muncul ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengendalian intern dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. Jika terbukti benar, pihak yang terkait dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Menurutnya, selain tanggung jawab pidana, pihak terkait juga harus dimintai pertanggungjawaban secara perdata untuk mengganti kerugian negara yang timbul. “Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penganggaran dan pemantauan pelaksanaan anggaran di PTPN IV, termasuk bagaimana mekanisme verifikasi kinerja lapangan dapat berjalan dengan efektif. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memaksimalkan produktivitas aset negara justru menjadi sumber kerugian,” tambahnya.
Jimmi Antonius Aritonang, SH juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan dan objektif. “Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan melihat bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau dana negara akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai,” katanya.
Untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Management PTPN IV wilayah III, Aeir Molek2 pada (25/02 /2926) media ini telah mengirimkan klarifikasi dengan mose Pdf nomor : P.88/PN/RU/2026 dan surat yang kedua pada tanggal (2/3/2026) No. P.90/PN/RU: /2026. Hingg Berita ini diturunkan Magemen PTPN IV Air Molek belum berikan jawaban atas surat terrsebut. (Tun/Alim)














