banner 728x250
DAERAH  

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kadis Pendapatan Tojo Una-Una Toni Latimumu Tolak Direkam Saat Dikonfirmasi Soal Retribusi Parkir

AMPANA |POROSNUSANTARA.COM – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tojo Una-Una, Toni Latimumu, saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait transparansi pengelolaan retribusi parkir pada Senin, 16 Maret 2026. Pejabat publik tersebut menolak keras untuk direkam dan memberikan reaksi kasar saat proses wawancara berlangsung.

Peristiwa ini bermula dari temuan investigasi di lapangan mengenai praktik parkir tanpa karcis yang marak terjadi.

Untuk memastikan apakah uang hasil parkir tersebut benar-benar masuk ke kas daerah (PAD), seorang wartawan melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Toni Latimumu di kantornya.

Setelah sempat berdialog, wartawan kemudian meminta izin secara sopan untuk merekam pernyataan resmi sebagai bentuk akurasi data jurnalistik.

“Permisi Pak, ada sedikit wawancara sekaligus izin saya rekam, Pak,” ujar wartawan tersebut dengan nada santun.

Namun, permintaan tersebut justru direspons negatif. Toni Latimumu menjawab dengan nada kasar dan menolak memberikan keterangan jika direkam. “Kalau bapak merekam, saya tidak mau berbicara!” ketusnya.
Tindakan Toni Latimumu tersebut memicu keberatan dari pihak pers. Penolakan untuk direkam saat memberikan keterangan resmi dinilai sebagai bentuk penekanan terhadap kebebasan pers dan upaya menghambat akses informasi publik yang dilindungi undang-undang.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi tugas jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, tindakan penolakan transparansi ini menjadi sorotan, mengingat isu yang diangkat berkaitan langsung dengan transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bersifat terbuka bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *