JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Pengukiran IV No. 33, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga tidak sesuai perijinan.
Pada saat kami datangi lokasi proyek Senin 29/4/2024 tampak jelas papan proyek masih IMB produk Suku Dinas. Saat ini masih banyak pembangunan bangunan gedung yang masih menggunakan IMB, sementara Pemda sejak tahun 2022 telah mengeluarkan pengganti IMB yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pada papan proyek IMB jelas tertera Jalan Pengukiran IV No.33 Rt.00 Rw.00, jelas ini suatu pelanggaran keterbukaan publik, hal ini perlu dipertanyakan tentang surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas.
Menurut informasi dari pekerja proyek bernama Anto menyebutkan bahwa penanggung jawabnya adalah Abun, tetapi saat kami konfirmasi ke Abun segala urusan ijinnya yang mengurus adalah Rusman.
Selanjutnya kami coba tanyakan kepada Rusman terkait pengurusan perijinannya, sayangnya tidak juga mendapatkan jawaban.
Tumpang tindih antara IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi tanggung jawab Dinas Cipta Tata Karya dan Pertanahan, sedangkan peraturan tentang PBG sudah di keluarkan oleh pemerintah sejak tahun 2021. (PP 16/Tahun 2021 tentang PBG).
(sumber SniperKasus.com)













