JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Enam Terdakwa yang terjerat kasus aborsi yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim, pada Kamis (1/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan hukuman 1 tahun 9 bulan pidana penjara kepada keenam terdakwa karena terbukti secara sah melanggar pasal 77 A jo pasal 45 A Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat(1) KUHP.
Yusuf Fadilah, SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari salah satu terdakwa kepada media ini mengatakan, bahwa tuntutan JPU lebih tinggi dari keterangan saksi Dr. Boge priyo nugroho. Sp. FM ( ahli forensik) dan Dr. Effendi Saragih. Sh. Mh ( ahli pidana), yang sebelumnya pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Karna kami kan yang langsung terjun ya. Jadi kami yang tau dilapangan. Bahkan kami sudah menanyakan langsung kepada saksi ahli baik saksi ahli pidana maupun saksi ahli forensik. Bahwasannya pelaku utama itu seharusnya bidan. Jadi menurut kami tuntutan JPU untuk klien kami sangatlah disayangkan kalau jaksa harus menjatuhkan tuntutannya sampai 1 tahun 9 bulan. Karna menurut kami itu ketinggian,” ucapnya.
Jadi menurut penasehat hukum para terdakwa tuntutan jaksa penuntut tidak sesuai, “dan kami disini sangat kecewa dan kami berharap atas putusan majelis hakim nanti mendapatkan pertimbangan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
(Tim/red).

