JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Sidang lanjutan kasus kematian Dante putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Adapun untuk agenda sidang hari ini masih pada keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada enam saksi yang dihadirkan untuk me
mberikan keterangan dalam sidang ini. Salah satunya merupakan mantan sopir Yudha Arfandi, Eki, serta beberapa sahabat Tamara Tyasmara.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim lebih dulu menanyakan hubungan keenam saksi dengan terdakwa Yudha Arfandi.
Apakah keenam saksi mengenal Yudha Arfandi. Dalam penjelasannya, mereka semua mengaku kenal dengan Yudha, dan seluruhnya tidak ada dari mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Eki, sebagai saksi pertama yang diminta majelis hakim untuk memberikan keterangan, mengungkapkan kesaksiannya terkait hubungannya antara Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara.
Menurut dirinya, dijelaskan. Yudah Arfandi dan Tamara Tyasmara, pernah terlibat cekcok di dalam mobil saat dalam perjalanan menuju sebuah pusat perbelanjaan.
Eki menerangkan, Yudha Arfandi terlihat membuka ponsel Tama
ra Tyasmara yang memicu pertengkaran. Saat itu, Tamara Tyasmara menangis dan meminta tolong kepada petugas keamanan pusat perbelanjaan, namun saat itu satupun petugas keamanan tidak ada yang merespons.
“Tamara pukul kaca mobil minta tolong security. Saya lihat di spion tengah. Iya lihat jelas,” jelas Eki.
Eki juga menambahkan, sempat melihat Yudha Arfandi menampar Tamara Tyasmara dan memukulnya menggunakan topi. Setelah kejadian itu, mereka kembali ke rumah, dan Yudha Arfandi meminta Eki untuk turun lebih dulu dari mobil.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur. Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.
(Tim/red)





