banner 728x250

Dugaan honor fiktif guru ngaji desa Mencuat, Benarkah, ini Faktanya

BENGKULU SELATAN | POROSNUSANTARA.COM – Kasus seorang guru ngaji di desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan ini tergolong unik , sebab menurut pengakuan Siti Zubaidah (37th) kepada porosnusantara.com 25/09/2024 kurang lebih 8 bulan lamanya terhitung per Januari 2024 dirinya sudah berhenti dan mengundurkan diri menjadi guru ngaji desa akan tetapi belakangan di ketahui
pihak desa masih menganggarkan dan mengeluarkan honor gaji yang bersangkutan terbukti dengan undangan slip gaji yang masih di kirim hingga September bulan ini ” saya tidak pernah lagi menerima gaji tersebut pak, dan tidak pernah menanda tangani slip gaji saya lagi’ jelas Ibu Ida.

Sementara itu anggota BPD Desa Sukarami Boby ketika di minta menanggapi kasus ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta bendahara desa Sukarami untuk klarifikasi atas kasus ini , menurut Bendah
ara desa sebagaimana yang di ceritakan kepada boby , memang anggaran untuk honor guru ngaji tersebut tetap di keluarkan oleh pemerintah desa Sukarami akan tetapi nantinya anggaran dana desa untuk guru ngaji tersebut yang sudah terlanjur di keluarkan akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun berikutnya terang Boby. hingga berita ini terbit kepala desa Sukarami Edi Kusmoyo belum di konfirmasi tentang permasalah yang terjadi di desanya.

Di tempat terpisah Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Wilayah Provinsi Bengkulu Syamsuyudi,SH melalui Biro Investigasi dan Intelejen Kabupaten Bengkulu Selatan Sulisman mengingatkan kepada semua pihak terutama para penyelenggara penggunaan anggaran negara agar lebih berhati hati dalam penggunaan anggaran terutama anggaran dana desa , dan hindari kesalahpahaman sehingga berpotensi ada nya gesekan kepentingan di masyarakat ujar Sulisman saat di hubungi media ini via aplikasi Whatshap.

Penulis: Susyanto/SulaimanEditor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *