banner 728x250

Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Libatkan Oknum Pegawai Bank dan Oknum Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU | POROSNUSANTARA.COM – Akibat perjanjian jual beli tanah beserta bangunan tidak kunjung ada penyelesaian pembayaran hingga bertahun-tahun lamanya, Is ‘Ad Hadi Suryanto (47th) warga Perumahan Pinang Mas Kota Bengkulu  melaporkan Sobirin (45Th) warga Perumahan Surabaya Permai Kota Bengkulu  ke Polsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kepada Porosnusantara.com, 22/10/2024, mas Hadi panggilan akrab Is ‘Ad Hadi Suryanto menuturkan awal mulai kasus jual beli tanah berikut bangunan rumah tersebut,

“Awal mulai beliau mengenal terlapor karena terlapor merupakan salah satu wali murid di tempat dirinya bekerja dan kebetulan saat itu sekolah di tempat dirinya berkerja sedang sedikit ada permasalahan sehingga terlapor menawarkan memberikan bantuan dengan meminta agar terlapor di jadikan komite sekolah nya , seiring perjalanan waktu kedekatan terlapor dan korban Hadi semakin baik  sampai akhirnya terlapor mengetahui jika dirinya menjual rumah,” ujar mas Hadi.

Singkat cerita, lanjut Hadi, terlapor mengutarakan untuk membeli rumah tersebut akan tetapi dengan dalih mau lihat sertifikat asli dan dipinjam terlebih dahulu untuk diperiksa.

Setelah kejadian tersebut hingga kini sertifikat korban tidak kunjung di kembalikan dan janji pembayaran  pembelian tanah dan bangunan yang disepakati di angka 140 juta tak kunjung di bayar. Belakangan pada pertengahan tahun 2023 muncul surat perintah pelelangan dari Bank Mandiri dengan nomor MNR.RCR/CTR WEST.10816/2023 tanggal 28 Agustus tahun 2023. Bak disambar petir di siang bolong mas Hadi tentu kaget dan tersentak.

“Saya tidak pernah merasa menggadaikan surat tanah tersebut,  bahkan belum pernah terjadi pembayaran sedikitpun, akan tetapi ternyata surat tanah tersebut sudah berbalik nama atas nama terlapor Sobirin dan sudah digadaikan ke bank,  terbukti karena menunggak sehingga jaminan tanah dan bangunan tersebut hendak dilelang oleh pihak bank Mandiri” ungkap Hadi.

Sementara itu menurut ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) Republik Indonesia wilayah Provinsi Bengkulu, Syamsuyudi,S.H. memberikan tanggapan bahwa benar memang ada kasus yang mengarah penipuan dan penggelapan tanah dan bangunan milik Is ‘Ad Hadi Suryanto tersebut, karena pelapor Hadi juga melaporkan permasalahan ini ke BPI KPNPA RI wilayah Bengkulu yang diketuainya.

“Menurut kami, kasus ini sangat rumit dan unik, karena disinyalir kasus ini melibatkan oknum pegawai bank Mandiri  dan oknum Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah kelas 2 di kota Bengkulu,” tutur Syamsuyudi.

Hal ini, sambung Hadi, didasari dengan sudah beralihnya surat tanah tersebut menjadi hak milik terlapor Sobirin sedang antara pelapor dan terlapor belum pernah ada transaksi pembayaran satu rupiahpun,  bagaimana bisa perjanjian jual beli yang belum ada pembayaran sudah bisa dialihkan hak miliknya

Bahkan kata Syamsuyudin,  perjanjian bayar yang dijanjikan oleh terlapor sejak 2018 selalu diingkari dengan dalih macam macam, artinya terlapor dalam hal ini sengaja untuk tidak melakukan penyelesaian kewajiban pembayaran,. bagaimana bisa pihak oknum Pejabat Pembuat Akta Tenah bisa mengeluarkan surat hak milik baru atas nama terlapor,  apakah ada berita acara peralihan hak milik tanah tersebut dan siapa yang dihadirkan,  begitu juga pihak bank bisa mencairkan pinjaman terlapor tanpa melakukan kunjungan atau survey ke lokasi jaminan tanah dan bangunan terlapor, karena dari pengakuan terlapor tidak pernah ada survey apapun dari pihak bank ke lokasi tanah dan rumah yang dirinya diami tersebut.

Dalam pengamatan media ini , pelapor Is ‘Ad l Hadi Suryanto juga sudah menunjuk kuasa hukum Liliana Haryani Pasaribu, SH yang merupakan direktur kantor advokat Liliana Haryani Pasaribu,SH dan Rekan untuk penyelesaian kasus tersebut.

Hingga berita ini tayang sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polsek Muara Bangkahulu .

Penulis: SusyantoEditor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *