banner 728x250

Polemik Dugaan Perselingkuhan oknum Dewan Benteng Masih Menunggu Titik Terang

BENGKULU TENGAH | POROSNUSANTARA.COM – Dugaan Kasus perbuatan asusila yang berpotensi mengarah ke pelanggaran kode etik yang menjerat salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah FD (44th) dengan pasangan wanitanya AP (23th) hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang , belakangan melalui pengacara AP selaku pasangan terduga selingkuh sudah melayangkan surat  pelaporan ke institusi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang di tujukan ke Pimpinan Dewan.

 

Surat dengan nomor 039/Advokat/XI/2024 tertanggal 18 November 2024 yang di tujukan langsung ke ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di ajukan langsung oleh tim advokat dari kantor advokat Pejuang Keadilan terdiri dari PANZIR,SH dan RIZAL HUSIN,SH selaku kuasa hukum AP yang di terima staff dewan bernama Eni tertanggal terima 20 November 2024.

 

Kepada media , salah satu tim kuasa hukum AP Panzir,SH memberikan keterangan mengapa pihaknya mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah , karena upaya pendekatan persuasif ke oknum anggota dewan FD dan Ke PKS, sebagai partai politik dimana FD bernaung tidak kunjung menemui titik terang bahkan terkesan di abaikan sehingga tim pengacara merasa perlu untuk melakukan peningkatan pelaporan ke institusi dewan dimana FD saat ini sedang bertugas, di lanjutkan Panzir bahwa upaya ini dalam rangka menegakkan rasa keadilan masyarakat atas dugaan kasus asusila yang menjerat oknum anggota dewan dari PKS tersebut, kasus ini sesungguhnya sudah jadi konsumsi publik bahkan menjadi pembicaraan oleh tokoh tokoh di kabupaten Bengkulu Tengah namun hingga surat pengaduan ini kami layangkan ke institusi dewan belum mendapat respon dari unsur pimpinan dewan dan dari badan kehormatan dewan (BK) DPRD Bengkulu Tengah

 

Masih menurut Panzir , meski pasangan wanita FD ini adalah wanita dewasa akan tetapi apa yang di lakukan FD merupakan bentuk pelanggaran etika sebagai penjabat publik dan sebagai wakil rakyat yang memiliki kedudukan terhormat tentu melanggar azas kepatutan dengan membawa wanita dewasa yang bukan muhrimnya menginap di hotel hal ini juga di terangkan oleh pasangan wanita nya dalam surat pernyataan yang terlampir dalam laporan tim advokat , bagaimanapun menurut tim advokat hal ini tidak bisa di abaikan begitu saja, dan meminta kepada institusi dewan agar segera memberhentikan yang bersangkutan menjadi anggota dewan atas pelanggaran etika yang di lakukan.

 

“Jika dalam waktu dekat ini institusi dewan Bengkulu Tengah belum merespon surat yang kami layangkan 1 bulan lalu maka tim advokat Pejuang keadilan akan mengirimkan Surat kedua, dan jika masih tidak di gubris pihaknya akan melayangkan somasi kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ” . Tutup Panzir

 

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Suhermazah, saat di hubungi media ini melalui pesan singkat aplikasi watshap memberikan tanggapan, sampai saat ini, kami dari badan kehormatan belum menerima surat apapun,jikalau surat itu nanti sampai terhadap kami,.. kami akan melakukan penyelidikan, memverifikasi dan klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor dan kami akan kaji sesuai dengan tupoksi kami kalau memang dalam kajian yang bersangkutan menyalahi kode etik dan regulasi sebagai anggota DPRD dan apabila nanti yang bersangkutan emang benar benar bermasalah serta terbukti bersalah, maka kami dari pihak Badan kehormatan akan bertindak sesuai dengan UU, aturan dan regulasi yang ada sesuai tugas kami tegas Suhermanzah.

 

Sebagaimana di ketahui beberapa bulan lalu santer pemberitaan di beberapa media online dan cetak tentang kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial FD yang merupakan politisi dari partai keadilan Sejahtera Bengkulu Tengah dengan pasangan selingkuhnya AP juga merupakan oknum salah satu mahasiswi tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi negeri berbasis ke agamaan. Belakangan sang pasangan selingkuh AP merasa di rugikan atas kasus perselingkuhan tersebut dan menunjuk pengacara dari kantor advokat pejuang keadilan Kota Bengkulu.

Sulaiman

Penulis: SulaimanEditor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *