banner 728x250
DAERAH  

Ir. Mangasa Panjaitan, M.si  Sebut Proyek Pembangunan  lintasan Sepatu Roda Dispora Pekanbaru  “Gagal” Kontruksi

PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Ketua DPD Lingkar Peduli Anak Negri Provinsi Riau, Ir Mangasa Panjaitan M.Si  menegaskan Proyek Pembangunan Lintasan Sepatu Roda yang dibangun oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Pekanbaru yang  runtuh   gagal Kontruksi.

Hal itu di sampaikan  mantan Dosen Universitas Negeri Riau itu,  Kamis (13/2/25) disela – sela kesibukanya, diresto Hotel  Arya Duta , Jl. Poneegoro Pekanbaru, saat  Poros Nusantara.com meminta waktu untuk  memberikan  tangggapanya atas runtuhnya Proyek  lintasan sepatu roda tersebut, sebagaimana telah ditulis Media ini pada edisi sebelumnya

Pada kesempatan tersebut,  mengawali pembicaraanya, Mangasa menyampaikan, bawa dalam   penjelasan umum undamg undang nomor 2 tahun 2017  tentang jasa Kontruksi,  Peraturan Pemerintah  nomor 54 tahun 2016  tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor  29  tahun  2000  tentang peyelenggaraan jasa Kontruksi, menyebutkan bahwa pembangunan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang undang dasar tahun 1945.

Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Penyelenggaran jasa kontruksi dilaksanakan berlandaskan pada azas kejujuran,  keadilan , manfaat, dan profesionalisme. Dengan demikian dapat kita artikan bahwa setiap belnja negara maupun daerah disetiap SKPD harus  memberikan nilai manfaat atas  beban belanja barang jasa yang diadakan, baik  manfaat  terhadap masyarakat  secara umum maupun  kepada pengguna jasa. Hal ini tentunya yang harus dipedomani dalam melaksanakan belanja daerah sehingga  tidak menimbulkan kerugian finasial atas beban belanja tersebut”  terang Mangasa.

Nah, kembali pada persoalan  runtunya bangunan Lintasan  Sepatu roda  yang  dibangun tahun 2024 oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Pekanbaru, lanjut Mangasa,  Secara pribadi saya milihat itu  sebagai proyek gagal kontruksi , Alasanya  sudah runtuh sebelum PHO.

Saya  menilai,  ada Regulasi yang  dilanggar saat  pelaksanaan. Tidak mempedomani aturan yang ada.  Padahal regulasi  secara komprehensip  sudah mengatur  sistem dan  mekanismenya tata cara pengadaan barang dan jasa. Sebab  untuk  melaksanakan  suatu  kegiatan proyek pemerintah,  setidaknya ada beberapa unsur  yang terlibat didalamnya yang  tidak  dapat dipiasahkan dan merupakan satu kesatuan sistem dan saling keterkaitan baik teknis, kebijakan, regulasi, dan management,” katanya
.
Contohnya, ada  Pemilik Pekerjaan, dalam hal ini, Dinas Pemuda dan olah raga, Konsultan perencana, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas,  Suplier dan tenaga kerja. Ada Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Mereka ini  semua memiliki tugas masing masing dan tupoksi yang kongkrit diatur berdasarkan peraturan perundang undangan.

Baik dalam Perpres nomor : 16 tahun  2018, Tentang Pengadaan Barang/jasa yang sudah saya sebutkan diawal,  kemuduan  Peraturan (LKPP) Lembaga Kebijakan  Pengadaan Pemerintah, maupun  peraturan lainya yang berkaitan dengan  pengadaan barang/jasa Pemerintah.

PP tersebut megatur mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dan mengatur tugas dan tanggung jawab masing masing pihak  yang terlibat dalam proyek itu, sesuai beban tangung jawab jabatan masing masing personil.”

Oleh karena itu sangat tidak mungkin kalau proyek tersebut bisa  runtuh jika masing masing pihak yang ditunjuk  memegang tanggunjawab  melakukan berkoordinasi dengan baik.  Saya  jadi  kepikiran jangan jangan pihak pihak yang terlibat dalam proyek iitu  di tunjuk hanya  untuk melengkapi adminitrasi  formal  saja. Tidak berdasarkan kompetensi dan integritas,  Kenapa saya katakan demikian ?  faktanya Poroyek itu runtuh.  Itu fakta  yang tidak bisa dibantah?  Soal siapa benar siapa salah nanti kita uji dan  biarlah  pihak lain  yang menentukan itu. ” 

Namun  demikian,  ujar Mangasa,  peristiwa  ini memang  harus dilihat  dengan cermat. Bagaimana  peristiwa runtuhnya   bangunan  lintasan  sepatu roda itu bisa terjadi.  Harus dilihat dari berbagai aspek, apakah kesalahan perencanaan, atau kesalahan, kontraktor  atu kesalahan pihak dispora, atau sama sama melakukan keaalahan ..Harus dilakukan kajian.  Atau ada pihak yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah disepakati dalam pelaksanaan Proyek itu. Kalau saya  sarankan  sebaiknya  Dispora  harus mencari tahu dulu  penyebab runtuhnya  bangunan itu, dengan cara menurukan ahli. Dengan dimikian akan didapat  informasi  ril  terhadap kondisi lapangan, sehingga  berdassrkan kajian para ahli itu akan menjadi acuan dalam mengambil keputusan kedepan ”

Idealnya, Kontraktor  sebagai pelaksana pekerjaan proyek   yang  ditunjuk  oleh  Dispora  untuk melaksanakan pekerjaan  kontruksi Lintasan Sèpatu Roda  harus mengerjakan proyek itu sesuai dengan kontrak yang telah dibuat  dan disepakati oleh kedua belah pihak.  Spesifikasi teknis yang dibuat oleh  konsultan  perencana dan dokumen kontrak harus dijadikan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan. Dalam Peristiwa ini apakah  kontraktor melakukan sesuai dokument Perencanaan?

Demikian juga  halnya  konsultan Pengawas , konsultan  pengawas  yang ditunjuk  oleh Dispora  untuk  melakukan tugas pengawasan  tidak  bole  lalai ,  dalam melakukan tugasnya sehingga dapat diperoleh mutu yang  baik dalam belanja Proyek Lintasan Septu roda tersebut  sesuai spesifikasi yang di tetapkan dalam kontrak. Namum faktamya, berbeda dengan yang diharapkan.

Jadi, Kegagalan  pada proyek kontruksi Lintasan sepatu roda itu, saya  yakini  disebabkan oleh  dua Hal  iyaitu faktor teknis dan faktor nonteknos. Faktor teknisnya  adanya penyimpangan dalam  proses pelaksanaan yang menyalahi spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. Sedangkan faktor non teknis lebih disebabkan karena tidak kompotenya konttaktor, tenaga kerja yang digunakam, dan tidak profesionalnya tata kelola manajerial antara pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dari  situ kita belajar, bahwa diperlukan suatau kerja sama antara, kontraktor, konsultan pengawas, suplier dan pekerja, Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK). sehingga kejadian runtuhnya bangunan tersebut tidak seharusnya terjadi.

Perencanaan diawal yang matang, dan dilakukan secara profesional akan menghasilkan sebuah pedoman  dan rencana pelaksanaan proyek kontruksi yang baik. Yang nantinya akan turut menentukan kesuksesan sebuah proyek. Disinilah dibutuhkan konsultan perencana yang profesional sehingga keberhasilan pegerjaan sebuah proyek bisa dicapai., terang Mangasa

Menyikapi  kejadian runtuhnya Proyek lintasan Sepatu Roda tersebut,  sebagai  mantan Dosen saya  Prihatin dan kecewa, namun terlepas dari itu, ada pesan yang saya  tangkap disana. Secara pribadi, saya, dan juga  masyarakat  menjadi  paham betapa bobroknya  SKPD itu.  Artinya  fakta runtuhnya bangunan itu  menunjukkan dan menjelaskan kepada  kita  dan masyatakat luas  bahwa  SDM di Dinas Pemuda dan Olah raga  Kota Pekanbaru,  memiliki kualitas yang memprihatinkan,  tak bermutu. Itu tak boleh dibatah,  secara  tidak langsung alam  berbicara, memberitahu, masyarakat   pentingnya  untuk  segera melakukan evaluasi  SDM di Dispora Pekanbaru” tutup Mangasa. ( tun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *