banner 728x250
DAERAH  

Merusak Estetika Kota Infrastruktur jaringan  Kabel FO milik sejumlah Profider Takmiliki izin Pemanfataan RMJ

PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM
Pelaksana tugas  (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, informatika, statistik dan persandian (Kominfo) Kota Pekanbaru,  H Maisisko, S.sos, M.Si, tidak menampik  penyelenggaraan  infrastruktur  jaringan telekomunikasi dan internet telepon tidak tertata dengan baik.  Bahkan banyak yang tidak memiliki izin Pemanpatan  Ruang Milik Jalan ( Rumaja).

Dia mengakui, penanaman  tiang dan jaringan kabel udara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maisisko berpendapat semrawutnya penataan jaringan  telekomunikasi saat ini  adalah potret kondisi nyata pengelolalaan jaringan FO  yang sangat meresahkan masyarakat yang  bahkan merusak estetika kota.

Kalau kita lihat, memang sistem penataan jaringan infra sitruktrunya sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan sudah merusak estetika kota,, tidak mungkinlah Pemko memberi izin tanam tiang didalam parit,” ujar Maisisko, Kepada Poros Nusantara.com, dikantornya  senin  (24/02/25) saat dikonfirmasi, tentag izin opersional  sejumlah  Perusahaan Profider Telekomunikasi, dan interrnet  teleponi dikota Pekanbaru.

Kepala dinas ketahanan pangan ini menambahkan,  “Saya secara pribadi juga sangat menyesalkan  perilaku  mereka yang  tidak mempedomani  regulasi. Penanaman tiang banyak kita lihat tidak pada tempatnya, begitu juga dengan bentangan Kebel Fiber Optik  (FO) yang melintasi rumah rumah warga tanpa izin. Bahkan Tiang listrik PLN tidak luput dari bentangan kabel mereka, ” ujar Masisco.

Namun terkait kewenangan perizinan menurut  Masisco, bukan kewenangan Kominfo Pekanbaru. “Terkait kewenangan mengeluarkan perizinan, rekomendasi dan sejenisnya bukan  diskominfo,”ungkapnya.

“Kami tidak dilibatkan lagi, iya, apalagi saya disini hanya Plt, dan masih baru. Tapi tadi sudah saya tanya kabidnya, katanya Kominfo  gak pernah dilibatkan.  Itu mungkin  dikarenakan  ada perubahan regulasi, iyaitu undag undang cita kerja atau  omnibus law. Dengan aturan baru ini, Perizinan sudah sangat  sederhana, mungkin sudah langsung ke Pusat,  atau  melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi  secara elekteonik (OSS ). Tetapi soal  izin pemanfaatan  ruang milik jalan yag dalam pengusaan  Pemerintah Kota  Pekanbaru mungkin PUPR, dan di SKPD teknis perizinan, Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ( DPMPTSP) ”

“Memang, sangat penting dibuatkan regulasinya, misalnya Peraturan Walikota, sebagai dasar untuk melakulan pembinaan pengawasan, dan penetiban, sehingga kedepan bisa lebih tertata dengan baik  sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku” ujar Maisisco.

Beberapa Perusahaan tekomunikasi, dan Profider internet yang beroperasi dikota Pekanbaru kami rangkum dari berbagai sumber  adalah, PT. Oxsigen, berkantor Pusat Dijakarta, Dasnet, PT. Cipta Informatika, May Republik, Indihome, Mit Teknologi, Biznet, Dash Net, Fiest Media, CBN internet, Inkonet, sejumlah profider lainnya.  Sebagian besar  dari  perusahaan profider  ini diketahui sebagai perusahaan yang memiliki jaringan infrastruk  yang terindikasi belum bendapatkan izin Pemanfaatan ruang milik jalan untuk bangunan inprasitruktur jaringan Fiber optik dari Pemerintah kota Pekanbaru, meski perusahaan perusahaan tersebut sudah beroperasi cukup lama.

Hal tersubut sesuai dengan pengakuan dari  Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ( DPMPTSP) ”  Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, S.Th.I., M.H. ketika dihubungi Poros Nusantara.com, melalui sambungan Watshap, mengenai  legalitas opersional  jaringan, FO Perusahaan peruaahaan tersebut,  salah satunya PT. Oxsige, dia mengatakan,  bahwa SKPD yang Dipimpinnya belum ada mengeluarkan izin, coba tanya ke PUPR, pak, apakah ada menerbitkan rekomendasi, kekita belum ada yang sampai, jawab Akmal, dalam konfirmasi melalui WA.

Kemudian, Poros Nusantars, mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR, Edward Eriansyah, tetapi Handponenya sedang tidak aktif. Selanjutnya Media ini mencoba mendatangi Kantor PUPR di Komplek Perkantoran Walikota di Tenayan Raya, baik Kepala dinas, maupun para kepala bidang tidak ada dikantor  tersebut, yang ada hanya pegawai tenaga harian lepas aaja.

Demikian juga dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulpahmi Adrian, yang dihubungi Melalau sambungan Telpon WatShapp, nya , sedang tidak aktif. Meski sebelumnya Adrian
Sudah berjanji akan menerima Poros Nusantara di Kantor Sudirman. ” Pak kasat mau rapat beliau menyampaikan nanti usai rapat, bapak akan diterima di Kantor Sudirman “Ujar salah satu anggotanya kepada poros nusantara, menyampaikan pesan, Zulpahmi.

Ditempat tepisah,  Praktisi Hukum Jimmy Antonius, SH, yang juga berprofesi sebagai advokat ini  mengatakan, bahwa dalam  undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dalam pasal 12 menyatakan dalam rangka pembangunan pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai pemerintah.  Sedangkan, pada ayat 3  disebutkan, pembangunan pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Artinya adalah,  bahwa penyelenggaraan telekomunikasi apakah itu, operator seluler atau profider internet dan sebagainya,  wajib  harus memperoleh  izin dalam pemasangan jaringan kabel fiber optik, tak boleh ditawar, itu perintah undang undang harus ditaati. ”

Jadi ada beberapa ketuntuan peraturan perundang undangan yang saling nerkaitan dengan peraoalan diatas, misalnya UU nlmor 38 tahun 2004 tentang jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, peraturan   Menteri Pekerjaan Umum nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, aturan ini saling keterkaitan  satu dengan yang lain, kalau tidak patuh, potong saja tiang tiang kabel nya”  walikota harus punya ketegasan untuk menghentikan semu opersional Perusahaan Profider yang tidak patuh. Jangan Kota ini dibuat seperti kota Tak bertuan, media juga harus tegas mengungkap dan membongkar  Perusahaan mana saja  yang tidak memiliki izin, ataupun  sudah pernah ada izin, lalu kemudian  berakhir. Sehingga masyarakat tau untuk memilih  berlangganan dengan perusahaan yang  patuh dengan undang undang” ujar Jimmy.

Pantauan Poros Nusantara.com di beberapa titik Jaringan Infrasitruktur kabel FO, ibarat  kondisi yang menyuguhkan  sebuah Pemandangan  tak elok  yang membuat  mata terasa tidak nyaman  ketika menyaksikan tiang tiang jaringan kabel udara (FO)  yang ditanam dengan sembarangan diruang milik jalan, dengan ketinggian tiang tersebut diantara  tuujuh sampai  dengan sembilan meter. Tiang tersebut ditanam  dengan  berumpun, enam sampai dengan delapan lebih tiang, sehingga terlihat seperti anak pohon pisang atau pohon tebu.

Selain ditanam diruang milik jalan, tiang tiang tersebut juga tidak jarang  ditemukan ditanam didalam  parit atau drainase. Dimana  dranaise berfungsi  untuk mengalirkan air dari satu titik ke titik lain untuk membantu proses pengaliran air saat  curah hujan, agar tidak terjadi genangan atau banjir. Tapi bagi perusahaan penyelenggara telekominikasi, dan internet  di Pekanbaru ini   Drainase berubah fungsi  menjadi  media untuk menanam infrasitruktur tiang kabel  udara  fiber optik mereka. Atau mungkinkah  Pemko Pekanbaru  memberi izin menanam tiang didalam utilitas saluran air ?

Selain penanaman tiang yang tidak pada tempatnya, bentangan kabel  udara  (FO) juga dibuat sesuka hati. Melintasi rumah rumah warga dengan seenaknya, bahkan bamyak bentangan kabel, yang terputus dan mengendor  yang ketinggianya memcapai satu setengah meter, bahkan   ada yang jatuh diatas permukaan tanah yang dibiarkan berantakan.

Kondisi Jaringan kabel milik perusahaan  Profider yang sembraut seperti itu akan membahayakan bagi orang yang milintasinya. Bahkan ada bentangan kabelnya yang seperti benang kusut, ditempelkan begitu saja ditiang tiang jaringan  kebel PLN dan tiang jaringan kabel  Telkom.

Pemerintah Kota Pekanbaru harus segera malakukan pembenahan terhadap praktek liar sejumlah Pengusaha Telekomunikasi dan profider internet  yang tidak mematuhi regulasi yang ada. Pemerintah Kota Pekanbaru harus berani melakukan tindakan nyata dengan memotong dan membekukan operasional perusahaan yang tidak memiliki izin. Sehingga dengan tindakan tegas dari pemerintah penyelenggaraan Telekomunikasi  dan inter dapat tertata dengan baik dan saling menguntungkan.( tun)

Penulis: TunEditor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *