KOTA BENGKULU | POROSNUSANTARA.COM – Sejumlah pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu melaporkan Ketua berinisial EO dan Sekretaris RS ke Polda Bengkulu.
Kuasa Hukum Bendahara DPW PPP Provinsi Bengkulu Sasriponi Ronggolawe S.Ag, M.H menerangkan, atas dugaan penggelapan bantuan Partai politik (Banpol) mulai tahun 2021 hingga 2024, Bantuan tersebut dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu.
“Yang kita laporkan pengurus inti yakni Ketua sekretaris di DPW PPP Provinsi Bengkulu. Adapun materinya yakni penggelapan atau penyelewengan dana bantuan partai Politik (Parpol), ” kata Sasriponi, Kamis (27/02/25). di Ruko KM 7 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka kota Bengkulu.
Menurut Sasriponi, Bendahara, wakil ketua, wakil sekretaris dan majelis nasihat sebanyak 9 orang memberikan surat kuasa meminta pendampingan.
“Materi yang kita laporkan ini atas dugaan penggelapan dana bantuan parpol dari Kesbangpol Provinsi Bengkulu pada tahun 2021- 2024, itu kurang lebih 4 tahun berjalan setiap tahun Parpol mendapatkan dana sebesar Rp 196 juta pertahunnya kali kan saja berapa uang tersebut. Kita serahkan prosesnya ke penyidik nantinya” terang Sasriponi.
Sementara, Bendahara DPW PPP Provinsi Bengkulu M Fadli Prayogi menerangkan anggota lain mempertanyakan semua laporan dan keuangan kepada saya. Namun uang tersebut tidak sampai kepada saya.
“Seharusnya dana tersebut pergunakan untuk sekolah kader partai 60% dan 40 % untuk kepentingan kantor. Tapi itu tidak laksanakan baik sekolah dan kepentingan kantor, tapi laporan nya ada, tapi uangnya tidak ada sampai sama saya, ” terang Fadli.
Diceritakan Fadli, Dari awal, kami sudah menimbulkan kecurigaan dan dari pengurus inti ini tidak transparan soal keuangan, untuk pencairan dana tersebut ada 2 rekening baik DPW dan rekening khusus pencarian bantuan politik.
“Semua curiga dengan kita, pada hal saya tidak memegang uang tersebut. Tapi proses pencairannya yang di rekening yang saya tidak tahu, Dan itu semua mencairkan ketua dan Sekretaris, ” ungkap Fadli.
Di tempat terpisah Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Provinsi Bengkulu sekaligus ketua organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat (GR) DPW Provinsi Bengkulu Drs Yuharuddin,M.SI memberikan komentar tindakan yang di lakukan oknum pengurus partai dengan menggelapkan dana bantuan parpol yang seharusnya di gunakan untuk pembinaan kualitas kader partai dan sosial kemasyarakatan sudah selayaknya di berikan hukuman setimpal , menurut Yuharuddin efek jera harus di berikan kepada oknum pengurus partai yang nakal yang memanfaatkan jabatan di partai untuk keuntungan pribadi, pungkasnya. (Susanto)






