Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pelaku KDRT Diduga Gangguan Jiwa, Tapi Masih Bisa Bepergian—Kuasa Hukum Desak Transparansi Polisi

171
×

Pelaku KDRT Diduga Gangguan Jiwa, Tapi Masih Bisa Bepergian—Kuasa Hukum Desak Transparansi Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Kuasa hukum Ratu Aghnia Fadilah, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mempertanyakan penanganan perkara yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sejak Desember 2024. Hingga kini, pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa belum juga ditahan.

Indra, penasihat hukum dari Law Firm. Haposan Sihombing & Partners, menyoroti ketidakkonsistenan status pelaku yang disebut mengalami gangguan jiwa, tetapi masih bisa bepergian ke berbagai tempat.

Example 300x600

Kalau memang mengalami gangguan jiwa, kenapa pelaku masih bisa bepergian naik pesawat ke sana kemari?” ujar Indra pada Rabu, 5 Maret 2025.

Tak hanya itu, menurut Indra, pelaku juga masih sering mengancam korban terkait laporan yang telah dibuat. Namun, Ratu Aghnia Fadilah tetap berkomitmen untuk meneruskan proses hukum.

Ini bukan lagi masalah ancaman atau perdamaian, tapi soal efek jera. Pelaku terus mengulangi kekerasan terhadap korban,” tegas Indra.

Indra meminta agar penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Barat lebih transparan dalam menangani perkara ini. Jika memang pelaku mengalami gangguan jiwa, maka pemeriksaan medis yang sah harus dilakukan di rumah sakit yang berwenang, bukan hanya berdasarkan surat keterangan dokter.

Kalau memang pelaku mengalami gangguan jiwa, ya diperiksa dong di RS Bhayangkara. Jangan hanya mengandalkan surat dokter tanpa verifikasi lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam hukum pidana, seseorang yang mengalami gangguan jiwa memang bisa saja tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, sesuai Pasal 49 KUHP. Namun, status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis yang sah dan objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Barat mengenai perkembangan kasus ini. Kuasa hukum korban berharap ada transparansi dan kepastian hukum agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum dengan alasan yang belum terbukti secara sah.
(wit)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *