JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM –PT Dongyang Asset Management Yang Berkantor Pusat Di Korea Selatan, dalam menjalankan usahanya membuka Kantor di Jakarta dan diduga para pimpinan kantor Dongyang Asset Management Jakarta sengaja mengabaikan dengan tidak mengurus atau mengupdate izin-izin perusahan dalam menjalankan usahannya.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan piutang nasabah kredit pinjaman online yang berlokasi di Jakarta Selatan ini beroperasi dalam i
ndustri jasa keuangan, khususnya dalam pengelolaan dalam pembelian akun nasabah-nasabah yang kreditnya macet dan sekaligus penagihan utang nasabah.
Menurut sumber yang minta namanya tidak di sebutkan mengatakan, “Perusahan tersebut memiliki beberapa jenis usaha namun ada beberapa izin usahanya yang tidak ada izinnya dan sudah mati atau belum diperpanjang antara lain:
1. Tidak memiliki Izin dari Otoritas Jasa Keuangan tentang Penunjang Jasa Keuangan
2. Tidak memiliki izin lembaga kerjasama Bipartit, sebagaimana diatur oleh Permenaker nomor 32 tahun 2008
3. Tidak memiliki izin Informasi Pengkreditan
4. Izin Peraturan Perusahaan yang sudah mati namun belum diperbaharu
i oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
5. Tidak memilik
i Izin / tidak Update ISO 27001 tentang keamanan informasi Debitur.
6. Tidak memiliki Izin Wajib Lapor Tenagakerja Perusahaan,” ungkap
nya kepada awak media, Rabu 16/4/2025.
Atas permasalahan tersebut diharapkan kepada dinas terkait seperti dinas tenaga kerjaa dan OJK menindak dengan tegas dan mengaudit perusahaan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan pihak terkait belum bisa di konfirmasi. (Aard/red)













