JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan pemerintah untuk mendukung operasional satuan pendidikan diduga dimanfaatkan sebagian oknum kepala sekolah untuk mencari keuntungan pribadi, salah satunya melalui dugaan mark-up anggaran pengadaan barang dan jasa.
Seperti yang terjadi di SDN Lagoa 02, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Berdasarkan data yang diterima tim media, jasa pembuangan sampah di sekolah tersebut mencapai Rp2 juta per bulan, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi telah terjadi penggelembungan anggaran.
Rincian anggaran tersebut antara lain:
* Tahun Anggaran (TA) 2023: 12 bulan x Rp2.000.000 = Rp24.000.000
* Tahun Anggaran (TA) 2024: 5 bulan x Rp2.000.000 = Rp10.000.000
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala SDN Lagoa 02, Suwondo, membenarkan bahwa anggaran jasa pembuangan sampah memang sebesar Rp2 juta per bulan. Ia menyatakan bahwa semua penggunaan anggaran telah melalui proses monitoring dan evaluasi (monev) dari Suku Dinas Pendidikan dan Inspektorat.
“Memang di tahun itu ada, sekarang tidak ada lagi. Bapak menanyakan itu kan saya sudah dimonev, Inspektorat sudah. Jadi kalau bapak kurang puas bisa tanya langsung ke Sudin, mulai dari Kasubag, karena tanggung jawab saya itu ke atasan saya,” ujarnya kepada tim media, Rabu (30/4/2025).
Dugaan mark-up ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius oleh aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum agar pengelolaan dana BOS berjalan sesuai aturan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran oleh pihak sekolah.













