banner 728x250
Hukum  

Ratusan Mesin PETI Beroperasi di DAS Melawi, Warga Desak Polisi Tindak Tegas Cukong Emas Ilegal

MELAWI, KALIMANTAN BARAT | POROSNUSANTARA.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi kini semakin tak terkendali. Sepanjang aliran sungai dari Kecamatan Menukung, Ella Hilir, Nanga Pinoh, hingga ke perbatasan Kabupaten Sintang di Desa Nanga Kayan, ratusan mesin tambang ilegal beroperasi secara terbuka. Keberadaan mesin-mesin tersebut terdokumentasi oleh awak media pada 30 April 2025, memperlihatkan aktivitas tambang ilegal yang mencolok di depan mata publik.

Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Melawi yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kegelisahan warga atas maraknya praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat merasa dir
ugikan secara lingkungan maupun sosial akibat aktivitas PETI dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

Kami meminta pihak kepolisian segera menindak para cukong emas yang dengan bebas melakukan transaksi hasil tambang ilegal di pasar Nanga Pinoh,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang bermain mata dalam aktivitas tambang ilegal ini. “Kami berharap tidak ada oknum aparat yang terlibat atau membiarkan hal ini terjadi. Aktivitas PETI ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Negara juga dirugikan,” tegasnya.

Kegiatan PETI di DAS Melawi diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, kegiatan yang merusak lingkungan hidup dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengel
olaan Lingkungan Hidup.

Tak hanya pelaku tambang, para pembeli emas ilegal juga berpotensi dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, membeli barang hasil tindak pidana merupakan kejahatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.

Pihak media menerbitkan berita ini sebagai bagian dari pengawasan publik dan bentuk laporan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak. Diharapkan, Polres Melawi dan Polda Kalbar menanggapi laporan masyarakat ini dengan serius dan melakukan penindakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap operator lapangan tetapi juga kepada aktor intelektual dan cukong di balik aktivitas PETI.

Sebagai bagian dari komitmen jurnalistik yang objektif, media juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Tujuan utama publikasi ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penegakan hukum dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan lingkungan hidup. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *