Jakarta | poros Nusantara.com – Dalam Sebuah Sambutanya Presiden Prabowo menegaskan bahwa menurut konstitusi peran dan tugas pokok Polri sama dengan TNI. Ada tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Polri menjadi pemeran dan komponen penting dalam pembangunan. perlunya terus membangun kemitraan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian serta memantapkan kepercayaan masyarakat karena people trust ini sangat penting.
Presiden juga memberikan enam instruksi untuk jajaran Polri. Pertama, terus melakukan konsolidasi, reformasi dan meningkatkan kinerja kepolisian. Bahwa meningkatkan kinerja ini harus dimaknai dengan never ending goals, tidak pernah berakhir, harus terus menjaga dan meningkatkan kenirjanya.
Kedua, menjalankan tugas secara profesional sesuai UUD, UU, dan peraturan yang berlaku.
Ketiga, melaksanakan keamanan dan ketertiban masyarakat, public order. Keempat, terus menegakkan hukum dan memerangi kejahatan, termasuk kejahatan trans-nasional, narkotika dan terorisme. Negara manapun selalu memerlukan stabilitas agar ekonominya tumbuh dengan baik, agar kehidupan msyarakatnya juga berjalan dengan baik.
Kelima, meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
“Saya ingin semuanya harus menjadi permanent quick wins. Pelayanan harus benar-benar makin baik, makin cepat, makin mudah, makin murah,” Presiden menegaskan. (12/05)
Keenam, menjaga norma, etika, dan perilaku yang menunjukkan sikap kaum profesional yang terikat dengan kode etik, sumpah dan perilaku yang dapat dijadikan contoh (rules model). Oleh karena itu sebagai kaum profesional, saya minta jaga, tegakkan, dan jalankan etika dan perilaku seperti itu. Perwira Polri harus memberi dan menjadi contoh.
Di akhir sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih terhadap Polri yang telah berhasil membongkar sindikat narkotika dan terorisme di tanah air. (Red)













