PEKANBARU | POROSKNUSANTARA.COM – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama Dirlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelolan Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Riau, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Riau kembali melakukan razia Penertiban Kendaraan ODOL Over Dimension dan Over Load) yang melintas dalam Wilayah Kota Pekanbaru Rabu (15/05). Razia odol ini juga melibatkan Bapenda dan Jasa Raharja.
Razia dipusatkan dibundaran Jalan air hitam kecamatan payung sekaki Kota Pekanbaru, dengan sasaran utama terhadap kendaraan ODOL dan Truk yang melewati jalan kota yang tidak sesuai dengan SK walikota Pekanbaru nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan barang ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas,
Khairunnas menyebut dari total 80 kendaraan ditilang terdapat 30 unit Kendaraan ODOL, pengemudi yang mati SIMnya 12 orang, Kendaraan mati Pajak 15 unit, Pengemudi tanpa SIM 10 orang, dan kendaraan roda dua atau speda motor 17 unit.
Lebih jauh, ia mengatakan pemeriksaan teknis terhadap kelayakan jalan kendaraan akan rutin dilakukan oleh Dishub Pekanbaru bersama pihak terkait. Tetapi lokasi razia selalu berpindah, terutama di pintu masuk kota Pekanbaru, untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran.
“Pengusaha angkutan barang dapat lebih disiplin dalam mengurus SIM dan surat-surat kendaraan sesuai peraturan yang berlaku, apalagi pemeriksaan KIR kini sudah gratis,” terangnya.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK, serta kelayakan teknis dan perizinan angkutan umum.
“Untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, seperti SIM mati, pajak mati, atau KIR yang kedaluwarsa, petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang,” jelas Khairunnas.
Ke depan, dishub bersama Ditlantas Polda Riau, Jasa Raharja dan BPTD Riau akan rutin menggelar razia ODOL di titik rawan lainnya. “Harapan kami, para sopir dan pemilik truk tidak lagi mengubah dimensi kendaraan, sehingga tonase sesuai standar,” ucapnya
Razia ini akan berlanjut terus sampai zero odol dan Pekanbaru
Dan kami mengimbau kepada seluruh pemilik dan driver angkutan barang agar mematuhi aturan yg ada sesuai dg jalur kami berikan mobil tonase besar boleh melewati jln dlm kota pukul 22.00 sampai pukul 05.00. Pungkas Khairunas (tun)













