banner 728x250
Hukum  

Sidang Perdana Gugatan PT. Kuy Digital Indonesia Terhadap PP PERBASI Digelar di PN Jakarta Pusat

Foto: Kuasa Hukum Penggugat—Ayub Markus SH, Hari Purwanto SH, dan Leonardo Julius SH. (Dok/AA/PN).

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh PT. Kuy Digital Indonesia terhadap Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP PERBASI), Selasa (27/5).

Gugatan tersebut didaftarkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penghentian sepihak turnamen Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024.

PT. Kuy Digital Indonesia, melalui Direktur Utama Suri Agung Prabowo selaku penggugat, menggugat Ketua Umum PP PERBASI Budisatrio Djiwandono sebagai Tergugat I, Sekjen Nirmala Dewi sebagai Tergugat II, serta Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma Alvin Pratama sebagai Turut Tergugat.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut, kuasa hukum penggugat—Ayub Markus SH, Hari Purwanto SH, dan Leonardo Julius SH—menyampaikan bahwa penghentian turnamen oleh PP PERBASI dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Padahal, menurut mereka, kegiatan tersebut telah mengantongi berbagai rekomendasi resmi dari Perbasi Kota Depok, Perbasi Jawa Barat, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Penyelenggara sudah mengajukan permohonan bantuan wasit dari jauh hari, namun hingga hari H pertandingan, wasit dari PP PERBASI tidak juga hadir. Dalam situasi mendesak, panitia menunjuk wasit non-rekomendasi demi kelangsungan acara. Sayangnya, keputusan ini justru berujung pada pencabutan rekomendasi dan penghentian turnamen,” jelas Ayub dalam konferensi pers usai sidang.

Ia menambahkan, tidak ada ketentuan dalam regulasi FIBA atau dokumen rekomendasi yang secara eksplisit menyebut bahwa penggunaan wasit non-rekomendasi menjadi dasar pencabutan izin atau pembatalan turnamen.

Akibat dari penghentian tersebut, PT. Kuy Digital Indonesia mengklaim mengalami kerugian materiil lebih dari Rp400 juta serta dampak psikologis terhadap peserta mancanegara yang telah datang ke Indonesia.

“Gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti rugi, tapi juga untuk memperjuangkan kepastian hukum dan mendorong perbaikan tata kelola organisasi olahraga, khususnya PERBASI,” tegas Ayub.

Majelis hakim dalam sidang juga membuka peluang mediasi antar pihak sembari proses hukum tetap berjalan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Sementara itu, pihak penggugat menyatakan tetap terbuka terhadap penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik dari pihak PERBASI.

(AYU ANDRIANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *