TUBABA | Porosnusantara.com – Polres Tubaba Polda L
ampung melalui Team tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/11/V/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 24 Mei 2025, Pelapor AM (47) Warga Tiyuh Pagar Jaya, Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib.
Demikian dikatakan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H menerangkat, pelaku yang diamankan tim tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial HA (26) Profesi wiraswasta, warga Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat. “Barang bukti (BB) yang kita amankan Unit Reskrim Polsek Lambukibang yaitu : 2 (dua) Kotak Handhphone merk OPPO A16, dan merk VIVO Y15s, 3 (tiga) tabungan/Celengan Kaleng, 1 (satu) unit Hp merk Oppo A16 warna perak angkasa,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Iptu Kasiyono, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya melalui tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan kasus lebih lanjut dengan meminta keterangan korban dan saksi.
Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan, pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sedang berada di bengkel Tiyuh Penumangan Baru Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Kemudian team tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Edo Miko Arnando S.H. menuju ke lokasi tempat diduga lokasi keberadaan pelaku d
i Tiyuh Penumangan Baru, ternyata benar pelaku berada di lokasi tersebut. “Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, lalu Team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.,”terang Kapolsek
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kapolsek Lambu Kibang menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat telah cepat melaporkan adanya kasus Curat ini. Dengan laporan cepat masyarakat sehingga kami dapat melakukan tindakan dengan menurunkan anggota dan langsung mengejar pelaku. “Kami berharap kepada masyarakat, agar tidak segan, dan segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polsek Lambu Kibang tegas” Iptu Kasiyono
Iptu Kasiyono menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.” pungkasnya.(Agus)
Sumber: Humas Polres Tubaba
Reporter: Sudirlam













