banner 728x250

SMP N 1 Kebumen Gelar Wisuda Megah di Gedung Setda, 237 Siswa Diwisuda Diduga Sarat Pungli

Kebumen | Porosnusantara.com — 2 Juni 2025 — Kegiatan Wisuda kelas IX SMP Negeri 1 Kebumen yang digelar secara meriah di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kebumen pada 2 Juni 2025 memantik sorotan tajam dari publik. Dugaan pungutan liar (pungli) menyeruak setelah terkonfirmasi bahwa setiap siswa dikenakan biaya Rp300.000, padahal gedung Setda digunakan secara cuma-cuma.

Dalam acara yang mewisuda sebanyak 237 siswa tersebut, awak media mendapatkan pernyataan dari Bu Nunik, Ketua Paguyuban Wali Murid SMPN 1 Kebumen, yang mengungkapkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk menutup kebutuhan dekorasi, sewa kursi, dan sound system.

Kami sudah merapatkan hal ini bersama wali siswa. Biaya tersebut disepakati bersama dalam rapat pada 30 April 2025. Gedung Setda memang tidak dikenakan biaya, namun ada pengeluaran lain seperti sewa kursi, dekorasi, dan sound system. Beberapa siswa yang tidak mampu juga kami gratiskan,” jelas Bu Nunik.

Namun demikian, pernyataan ini tak lantas meredam kritik dari sejumlah pihak, terutama dari lembaga perlindungan konsumen dan pemerhati kebijakan pendidikan.

Sugiyono, S.H., dari bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara, menegaskan bahwa di beberapa daerah di Jawa Tengah telah diterbitkan larangan kegiatan perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah, terutama jika disertai pungutan yang berpotensi memberatkan.

Larangan ini untuk mencegah kesenjangan sosial dan praktik gratifikasi terselubung. Acara seperti ini, apalagi dilakukan di luar sekolah dengan pungutan, dapat melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam pendidikan,” ujar Sugiyono.

Ia juga menyoroti pola pelibatan paguyuban dan rapat wali murid yang dianggap sebagai bentuk pengondisian terselubung.

Sebagus apapun rapatnya, tetap saja itu membebani psikologis wali siswa. Banyak yang membayar karena tidak enak atau merasa terpaksa. Ini bentuk manipulasi sosial. Aparat penegak hukum (APH) harus mengusut tuntas siapa dalang dari skenario ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kebumen dalam sambutannya menyatakan bahwa sekolah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana.

Seluruh pelaksanaan kegiatan dan pengumpulan dana menjadi tanggung jawab paguyuban,” jelas Kepala Sekolah.

Tanggapan Dinas Pendidikan

Martiono, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen, memberikan tanggapan positif terhadap pelaksanaan wisuda tersebut.

Selamat atas kelancaran kegiatan wisuda SMPN 1 Kebumen. Semoga menjadi motivasi bagi para lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, tentu tetap dengan prinsip tidak memberatkan,” tulisnya dalam pesan singkat WhatsApp kepada media, (02/06/2025).

Potensi Pelanggaran Regulasi

Sejumlah aturan dan undang-undang yang berpotensi dilanggar dalam kegiatan ini antara lain:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 11 dan 12 menekankan kewajiban penyelenggara pendidikan dalam menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi.

2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Melarang pungutan oleh komite kepada wali murid kecuali bersifat sukarela dan tidak mengikat.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12B menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara atau institusi publik dapat dianggap suap jika tidak dilaporkan.

4. Instruksi Gubernur Jawa Tengah

Di beberapa wilayah, telah diterbitkan larangan wisuda atau perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah, terutama jika membebankan orang tua murid secara finansial.

Rekomendasi

Pakar hukum pendidikan menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah melakukan audit internal atas pelaksanaan dan pengelolaan dana kegiatan tersebut. Hal ini penting guna memastikan kegiatan pendidikan berjalan sesuai asas transparansi, keadilan, dan tanpa membebani peserta didik.

Reporter: Sudirlam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *