banner 728x250
Hukum  

Tim Kuasa Hukum Tegaskan: Isu Ijazah Palsu Presiden Ke-7 Jokowi Sudah Dinyatakan Selesai Secara Hukum

Foto: Tim Kuasa Hukum Presiden Ke-7 Jokowi, Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M.; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A.; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H.; serta Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H. (Dok/AA/PN)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COMMenanggapi maraknya spekulasi publik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, Tim Kuasa Hukum Presiden menggelar konferensi pers pada Minggu, (15/6), di Senayan Golf Club, Jakarta.

Konferensi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh hukum, yakni Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M.; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A.; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H.; serta Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H.

Dalam pernyataannya, Yakup Putra Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi telah ditangani secara tuntas oleh Bareskrim Polri. Penyelidikan resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

“Laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dihentikan. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi skripsi, dosen pembimbing, hingga pihak kampus. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran hukum,” ujar Yakup.

Ia menyayangkan masih adanya kelompok yang terus membangun narasi bahwa kasus ini belum selesai, termasuk desakan agar Presiden menunjukkan ijazah secara terbuka ke publik.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi. Dalam negara hukum, siapa yang menuduh, wajib membuktikan. Tidak ada dasar hukum untuk memaksa seseorang membuka dokumen pribadinya karena tekanan opini publik,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahaya dari penggiringan opini terkait kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden semasa kuliah, yang dinilai berpotensi merusak tatanan hukum dan memberikan preseden negatif dalam demokrasi Indonesia.

“Jika hal ini dibiarkan, setiap pejabat publik dapat dipaksa menunjukkan dokumen pribadi hanya karena tekanan segelintir pihak. Ini jelas berbahaya,” tambahnya.

Menutup konferensi, Yakup menyatakan bahwa tim hukum akan terus memantau perkembangan isu ini dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tanpa dasar.

Konferensi pers ditutup dengan imbauan kepada media dan masyarakat agar tidak terjebak dalam narasi sesat, serta selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.

(Ayu Andriani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *