Polres Malang — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng oleh dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menyeret oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang. Dugaan tersebut mencuat usai pemberitaan media Lintasselatan.bratapos.com dan Suarakeadilannews.id yang mengangkat pengakuan keluarga tersangka narkoba inisial (R), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Tersangka (R) mengaku ditangkap oleh Satreskoba Polres Malang pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram lebih kl
ip plastik sehingga total mencapai 2,8 gram. Namun, dalam penanganan kasus tersebut, keluarga mengklaim diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum polisi dengan dalih agar (R) tidak dipenjara dan dialihkan ke rehabilitasi.
“Anak saya ditangkap hari Jumat. Malam Sabtunya jam sembilan saya serahkan uang ke Polisi lewat sepupu saya (C) dan Kamituwo. Jumlahnya puluhan juta, Mas,” ujar (M), ibu tersangka, kepada wartawan.
Kanit II Satreskoba Polres Malang ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pada saat penangkapan, tidak ditemukan narkotika, melainkan hanya alat hisap. “Jadi, barang bukti sabu tidak ada, hanya alat saja. Makanya kita arahkan rehabilitasi dengan rekomendasi dari BNN,” ucapnya.
Namun pernyataan tersebut bertolak belak
ang dengan pengakuan tersangka (R), yang menyebut ada barang bukti sabu-sabu 2,8 gram. Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi kasus dan permintaan suap.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi, meski pesan konfirmasi dari wartawan telah dibaca.
Aturan Hukum dan Sanksi Terkait Dugaan Gratifikasi
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
- Pasal 12B Ayat (1):
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. - Sanksi:
Hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Pasal 4 huruf f:
PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. - Sanksi Administratif:
Hukuman disiplin berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri (apabila terbukti melalui sidang etik/komisi kode etik Polri).
3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:
- Pasal 7 Ayat (1):
Anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tidak menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun terkait tugas. - Sanksi Etik:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar etik berat.
Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas
Munculnya dugaan suap ini menimbulkan preseden buruk bagi institusi Polri yang tengah membenahi citranya di masyarakat. Aktivis antikorupsi dan pemerhati hukum mendesak agar Kapolres Malang, Kapolda Jawa Timur, serta Divisi Propam Polri segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat.
Jika benar ada praktik permintaan uang kepada keluarga tersangka dengan dalih rehabilitasi, maka tidak hanya etika profesi yang dilanggar, tetapi juga hukum pidana. Transparansi publik menjadi ujian serius bagi Polri dalam membuktikan komitmennya melawan korupsi di internal.
Konfirmasi klarifikasi Awak Media pun berlanjut, melalui pesan WhatsApp IPDA Dios, KBO Reskoba Polres Malang berjanji akan segera kroscek unit yang menangani, namun sayangnya, sampai berita ini diterbitkan belum ada hasil klarifikasi yang memuaskan publik dari pihak nya.
“Waalaikum salam mas, saya cek dulu unit yang nangani mas”, singkatannya (29/6/2025)
Publik berharap segera ada klarifikasi penjelasan yang memuaskan dari Satreskoba polres Malang agar ada titik terang dan publik tidak bertanya-tanya
(Bersambung…)
Reporter: Tim Investigasi













