banner 728x250

Trauma Anak & Teror Pers: PWK Desak Aparat Bongkar Intimidasi Brutal di Sungai Ayak

KETAPANG,KALBAR

POROSNUSANTARA.COM Gelombang kecaman membesar setelah dua jurnalis—R dan S—mengaku disekap dan diintimidasi selama empat jam oleh sekelompok massa di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam insiden pada Sabtu (28/6) tersebut, keempat anak mereka ikut terjebak di dalam mobil dan menangis histeris, memicu dugaan kekerasan psikologis terhadap anak.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, menilai tindakan itu tak sekadar menyerang individu wartawan, melainkan mengangkangi kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Kalau benar ada dugaan pemerasan, tempuhlah jalur hukum, bukan penyekapan massal. Terlebih ada anak-anak yang jelas trauma,” tegas Verry dalam rilis tertulis, Minggu (29/6).

Verry juga menyesalkan keterlibatan oknum aparat yang dikatakan ikut menyusun dan membacakan surat pernyataan bermuatan larangan liputan di wilayah Sungai Ayak.

“Mengapa wartawan dilarang masuk? Apakah ada yang disembunyikan—soal PETI, misalnya?,” sindirnya.

Pakar Hukum: Bukan Delik Aduan, Polisi Wajib Bertindak

Pengamat hukum sekaligus dosen Universitas Panca Bhakti, Dr. Herman Hofi, menegaskan kasus ini memenuhi unsur pidana pasal 18 UU Pers dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman langsung bagi demokrasi. Polisi tidak perlu menunggu laporan; ini bukan delik aduan,” ujar Herman via WhatsApp.

Ia menambahkan, apabila larangan liputan dikoordinasikan pejabat desa atau kecamatan, pelaku dapat dijerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Kapolres Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo belum merespons konfirmasi tertulis dan panggilan WhatsApp terkait penanganan kasus tersebut.

PWK menuntut penyidikan transparan, pemulihan psikologis anak korban, serta jaminan keamanan bagi seluruh pewarta yang meliput di kawasan Sungai Ayak.

“Tanpa ketegasan, praktik kekerasan terhadap pers akan terus berulang, dan publiklah yang akhirnya dirugikan,” pungkas Verry.

Catatan redaksi: Undang-Undang Pers menjamin hak setiap wartawan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Masyarakat diimbau melapor ke aparat bila menemukan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.[AZ]

 

 

Sumber:[PWK Kalbar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *