banner 728x250

Krisis Air Bersih di Sambas: Ulah Tambang Ilegal Ledo Picu Bencana Lingkungan!

SAMBAS,KALBAR

POROSNUSANTARA.COM – Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan ribuan warga di Kabupaten Sambas kini berubah menjadi kubangan racun. Air keruh berbau menyengat, ikan-ikan mati, dan warga kehilangan akse
s terhadap air bersih. Penyebabnya: aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

 

“Air yang dulu kami gunakan untuk mandi dan minum sekarang tidak bisa lagi dipakai. Berwarna coklat pekat, bau logam, dan penuh lumpur,” ujar salah satu warga Sambas yang menolak disebutkan namanya.

 

Kondisi ini bukan hanya darurat lingkungan, tapi juga pelanggaran hukum serius. Berdasarkan pantauan dan laporan warga, kegiatan PETI di Ledo diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Pasal-Pasal yang Dilanggar:

 

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

 

Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK
) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Pasal 98 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusak
an lingkungan hidup, dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.”

 

Pasal 104: “Setiap orang yang membuang limbah B3 tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

 

3. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Telah melanggar baku mutu air kelas II untuk air permukaan, di mana kandungan merkuri dan sedimen di atas ambang batas.

 

4. KUHP Pasal 359

 

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.”

(Relevan jika tercatat korban jiwa akibat aktivitas PETI atau pencemaran air.)

 

Desakan Warga dan Seruan Aksi

 

Amarah masyarakat terus memuncak, apalagi setelah beredar video-video kondisi sungai di media sosial. Seruan untuk menutup tambang ilegal menggema, tidak hanya dari warga Bengkayang, tapi juga dari masyarakat lintas kabupaten yang terdampak langsung.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan lintas wilayah! PETI harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tulis seorang netizen di Facebook, membagikan video sungai berlumpur di daerah Seluas.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat menunt
ut pembentukan Satgas Gabungan lintas kabupaten, pemantauan berkala oleh DLH dan Dinas ESDM Provinsi, serta proses hukum terhadap aktor-aktor utama di balik aktivitas PETI tersebut.

 

Penutup

 

Kasus ini bukan hanya soal kerusakan sungai, tapi menyangkut hak dasar manusia atas air bersih dan lingkungan yang sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jika tidak segera ditangani, bukan mustahil kerusakan ekologis yang lebih parah dan konflik sosial akan terjadi.

 

Masyarakat Sambas dan sekitarnya kini menunggu: apakah hukum akan ditegakkan, atau dibiarkan dikubur bersama lumpur dan limbah tambang?.[AZ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *