INDRAGIRI HILIR | PorosNusantara.com – Komitmen Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual kembali dibuktikan lewat pengungkapan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Seorang pria lanjut usia berinisial AW (77) ditangkap polisi setelah dilaporkan warga karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang juga merupakan tetangganya sendiri. Aksi pelaku terbongkar saat seorang warga memergoki langsung kejadian itu pada Rabu (25/07/2025) sekitar pukul 09.45 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak lima kali sejak Februari 2025.
“Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Selain itu, pelaku juga menggunakan tekanan untuk memaksa korban menuruti keinginannya,” jelas AKBP Farouk saat memberikan keterangan pers.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Farouk memastikan pelaku akan dijerat dengan hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi predator anak di wilayah hukum kami. Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah serta menangani kejahatan serupa.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Humas Polres Inhil













