JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Dalam lanjutan sidang kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz RM, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).
Dalam kesaksiannya, Anang menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal yang diperuntukkan bagi pengedar narkotika tidak tepat jika digunakan terhadap seseorang yang hanya terbukti sebagai pengguna.
Anang menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat perbedaan mendasar antara penyalahguna narkotika dan pengedar.
Menurutnya, pasal 114 yang kerap digunakan untuk menjerat para pengedar, memiliki unsur “membeli dan menerima” yang hanya tepat jika ditujukan kepada pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika, bukan terhadap pengguna.

“Pasal 114 itu ditujukan untuk produsen, sementara pasal 115 untuk kurir, pasal 111 untuk penyedia, dan pasal 113 untuk perantara. Pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat 1,” jelas Anang di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi tidak boleh dijerat dengan pasal-pasal pengedar, baik secara kumulatif, subsidair, maupun alternatif. Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari UU Narkotika, yaitu menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, bukan pemidanaan.
“Negara menjamin pecandu narkotika untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi, bukan penjara. Rehabilitasi bisa dilakukan melalui dua cara, yakni dengan pelaporan mandiri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), atau melalui keputusan hakim,” ujar mantan Kepala BNN itu.
Lebih lanjut, Anang merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, termasuk jika terbukti bahwa terdakwa adalah pengguna dan bukan pengedar.
Menanggapi pernyataan ahli, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan harapannya agar fakta-fakta persidangan menjadi acuan dalam tuntutan dan putusan perkara.
“Fariz RM adalah pengguna berat, yang sebelumnya sudah pernah direhabilitasi. Ia bukan pengedar. Harapan kami, tuntutan nanti mencerminkan fakta bahwa dia adalah penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana sebagai pengedar,” ujar Deolipa kepada awak media usai sidang.
Deolipa juga menambahkan bahwa penegak hukum harus memiliki kepekaan dalam membedakan antara pengguna dan pengedar, karena perlakuan hukumnya sangat berbeda.
“Sidang selanjutnya adalah di minggu depan tanggal 21 Juli itu mengenai penuntutan dari jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
(Ayu Andriani)













