banner 728x250

Oknum Letda Pomdam IX Udayana Diduga Bekingi Judi Tajen di Bangli, Publik Murka! Sponsor dan Masyarakat Buka Suara, Profesor Sutan Nasomal Desak Panglima & Kapolri Bertindak! 

BANGLI,BALI | porosnusantara – Dugaan keterlibatan aparat militer dalam praktik perjudian tajen kembali mengguncang publik. Seorang perwira pertama Pomdam IX/Udayana, Letnan Dua (Letda) berinisial M, diduga kuat menjadi beking perjudian tajen di Banjar Penglumaran Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Bangli, pada Juni 2025.

Sorotan tajam kini mengarah kepada institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Sejumlah warga setempat mengaku berulang kali melihat Letda M hadir langsung di arena tajen.

Saat dikonfirmasi, Sponsor Perjudian kepada awak media Membenarkan bahwa pihaknya yang menjalankan sudah setor uang ratusan juta rupiah kepada Letda M

Benar saya yang jalankan tajen di sana. Kami sudah setor uang ratusan juta rupiah ke Letda M supaya acara kami aman. Dia bilang nanti dibagi ke polisi-polisi di bawah, ke Polsek, ke Polres, bahkan sampai Polda, biar lancar,” ujar sponsor tersebut kepada awak media dengan nada tegas.

Pernyataan Warga Masyarakat:

Kami masyarakat resah. Bukannya ditindak, malah dijaga. Oknum TNI itu sering terlihat di sana, padahal tajen jelas-jelas dilarang. Kalau begini siapa lagi yang bisa kami percaya?” keluh seorang warga Banjar Penglumaran Kangin yang enggan disebut namanya.

Aturan yang Diduga Dilanggar:

Aturan Militer:

Pasal 103 KUHPM: Militer yang ikut usaha atau kegiatan melawan hukum terancam pidana.

UU 34/2004 tentang TNI & Peraturan Panglima TNI Nomor 44/2020: Melarang prajurit terlibat perjudian, sanksinya bisa penahanan, PTDH, hingga peradilan militer.

Aturan Kepolisian:

PP No. 2 Tahun 2003 & Perkap No. 14/2011: Anggota Polri dilarang menerima gratifikasi dari kegiatan ilegal, sanksi PTDH dan pidana.

Aturan Hukum Nasional:

Pasal 303 KUHP & UU 7/1974: Judi tajen dilarang keras, ancaman penjara 10 tahun atau denda besar.

Keterlibatan Letda M adalah tamparan keras bagi marwah TNI. Alih-alih memberantas perjudian yang merusak moral, oknum tersebut justru diduga menikmati setoran haram. TNI sejatinya pelindung bangsa, bukan pelindung gelanggang sabung ayam!

Prof. H. Sutan Nasomal (Pakar Hukum & Keamanan Nasional) menghimbau, agar panglima TNI dan Kapolri segera bertindak tegas agar Jangan sampai kepercayaan rakyat terkoyak lebih dalam.

Saya menghimbau langsung kepada Panglima TNI dan Kapolri: jangan ragu, jangan tutup mata. Tindak tegas oknum yang mencoreng institusi. Jika benar terbukti, lakukan pemecatan tidak hormat, seret ke peradilan militer maupun peradilan umum. Jangan biarkan kepercayaan rakyat terkoyak lebih dalam.”

Publik mendesak:

✅ Panglima Kodam IX/Udayana segera membentuk tim investigasi independen.

✅ Proses hukum dilakukan terbuka dan transparan.

✅ Jika terbukti, pecat tidak hormat dan seret ke meja hijau!

Bangsa ini tidak butuh aparat pelindung perjudian. Bangsa ini butuh aparat yang melindungi hukum dan rakyatnya.

Penulis: Sudirlam

Sumber:hasil investigasi media dan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *