banner 728x250

Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidaktepatan Dakwaan

Foto: Fariz Rm. (Dok/AA/PN)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Sidang kasus narkoba yang melibatkan musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengalami penundaan selama dua minggu ke depan. Penundaan ini disampaikan setelah kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengajukan sejumlah catatan penting terkait dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Deolipa menjelaskan, dakwaan yang dikenakan terhadap Fariz mengandung tiga pasal yang dinilai tidak tepat sasaran. “Fariz didakwa sebagai pengedar narkoba, padahal berdasarkan fakta yang ada, klien kami lebih tepat diposisikan sebagai pengguna,” jelas Deolipa di depan ruang sidang, Senin (21/7). Ia menambahkan, Pasal 127 yang secara khusus mengatur pengguna narkoba sama sekali tidak diterapkan dalam dakwaan tersebut.

Foto: Deolipa Yumara Kuasa Hukum Fariz Rm. (Dok/AA/PN)

Menurut Deolipa, ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Ia berharap jaksa penuntut umum dapat menyesuaikan dakwaan sehingga Fariz diperlakukan sebagai pengguna, bukan pengedar. “Jika dakwaan tetap mengarah pada pengedar, ini akan menjadi persoalan karena tidak ada saksi maupun bukti kuat yang mendukung posisi tersebut,” katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah mengeluarkan kebijakan yang mengedepankan perlakuan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bukan pidana. “Kebijakan ini kami apresiasi dan harapkan dapat diterapkan dengan baik agar tidak terjadi peningkatan jumlah pengguna akibat ketidakjelasan hukum,” tambah Deolipa.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pengguna narkoba, agar segera melapor ke BNN untuk memastikan korban mendapatkan rehabilitasi dan penanganan yang tepat. Dalam proses persidangan selanjutnya, kuasa hukum akan terus mengikuti prosedur hukum dan berkoordinasi dengan BNN agar kasus ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Dari sisi kondisi Fariz RM sendiri, Deolipa menyatakan kliennya dalam keadaan sehat selama masa penahanan, tidak mengonsumsi narkoba, dan sudah mulai menjalani proses pemulihan. Bahkan, Fariz telah menunjukkan kemajuan mental dan mulai menyalurkan emosinya melalui penciptaan lagu.

Sidang lanjutan akan digelar dua minggu mendatang, di mana kuasa hukum berencana mengajukan pledoi yang memuat keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum narkoba di Indonesia, khususnya dalam membedakan posisi pengguna dan pengedar serta implementasi kebijakan rehabilitasi yang tengah menjadi fokus BNN dan aparat penegak hukum.

(Ayu Andriani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *