banner 728x250

Kepala Sekolah SMAN 111 Jakarta Utara Diduga Kuat Selewengkan Dana BOS dan BOP Anggaran 2024: Publik Desak Transparansi 

Foto: Kolase Gedung SMAN 111 Jakarta Utara, Ilustrasi Anggaran Dana BOS, BOP. (Dok-Istimewa)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Kepala Sekolah SMAN 111 Jakarta Utara, Drs. Rudi Hartono, diduga kuat telah menyelewengkan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2024.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya kejanggalan dalam sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan laporan penggunaan dana sekolah yang berlokasi di Jl. Bandengan Utara No. 80, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berikut adalah sejumlah pertanyaan kritis dan konfirmasi yang kini tengah ditujukan kepada pihak SMAN 111 Jakarta Utara terkait penggunaan dana BOS dan BOP:

Pembelian Buku Pegangan Peserta Didik

Pihak sekolah diduga menganggarkan pembelian 736 eksemplar buku pegangan dengan harga satuan Rp201.000, total mencapai Rp147.936.000. Pertanyaan yang muncul:

Apakah buku tersebut benar-benar telah dibeli dan tersedia di perpustakaan sekolah?

Apakah sekolah memiliki bukti dokumentasi pembelian seperti faktur, nota, atau foto distribusi buku kepada siswa?

• Pengecatan Dinding Dalam Sekolah

Dalam RKAS tercatat kegiatan pengecatan ulang dinding dalam seluas 1.492 m² dengan nilai Rp78.003.252 (harga satuan Rp47.100 per m²).

Apakah volume pekerjaan tersebut sesuai dengan luas aktual bangunan sekolah?

Apakah tersedia dokumentasi pekerjaan pengecatan sebelum dan sesudah kegiatan dilakukan?

Honor Narasumber PPDB

Pihak sekolah juga tercatat menganggarkan Rp42.000.000 untuk honor 30 paket narasumber kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Apakah kegiatan tersebut benar-benar melibatkan 30 narasumber?

Mengapa nilai honor PPDB mencapai puluhan juta rupiah, dan apakah bukti pelaksanaan kegiatan dan absensi narasumber tersedia?

Snack Rapat PPDB

Dugaan kejanggalan lain muncul dalam pengadaan snack rapat PPDB dengan nilai Rp26.000.000.

Apakah jumlah tersebut sepadan dengan kebutuhan dan jumlah hari rapat PPDB?

Adakah bukti konsumsi, daftar hadir, serta foto dokumentasi rapat sebagai bentuk transparansi penggunaan dana?

Honor Narasumber LDKS

Untuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), tercatat anggaran Rp35.000.000 untuk 25 narasumber.

Apa saja kegiatan yang melibatkan para narasumber ini?

Apakah benar ada 25 narasumber, dan apakah mereka tercatat secara jelas dalam laporan keuangan serta memiliki kontrak atau surat tugas resmi?

• Honor Tenaga Administrasi

Terdapat pula anggaran Rp111.404.496 untuk gaji 2 tenaga administrasi honor murni, masing-masing menerima Rp4.641.854 per bulan.

Apakah dua pegawai honor tersebut sudah terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan)?

Jika belum, maka alokasi gaji dari dana BOS tidak diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.

Honor Narasumber Try Out UBTK

Kegiatan Try Out Ujian Berbasis Tes Komputer (UBTK) diduga menelan anggaran Rp35.000.000 untuk honor 25 narasumber.

Apakah kegiatan ini benar-benar melibatkan 25 narasumber?

Apakah sekolah memiliki dokumentasi lengkap, seperti jadwal kegiatan, daftar narasumber, dan dokumentasi pelaksanaan?

Snack Rapat untuk Ujian Sekolah

Anggaran besar lainnya dialokasikan untuk pengadaan snack saat kegiatan ujian sekolah seperti PTS Ganjil, PTS Genap, PAS, dan PAT, dengan total Rp78.000.000.

Apakah benar setiap kegiatan ujian disertai konsumsi untuk pegawai?

Bukankah tugas pengawasan dan koreksi ujian merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai yang tidak memerlukan konsumsi tambahan dari anggaran negara?

Apakah ada bukti dokumentasi serta evaluasi kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan?

Total Pagu Anggaran dari Dana BOS dan BOP Tahun 2024 SMA Negeri 111 Bandengan Utara No. 80, Penjaringan, Jakarta Utara. senilai; Rp553.343.748., (Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pada Sabtu (9/8/2025) pihak SMAN 111 Jakarta Utara melalui Kepala Sekolah Rudi Hartono belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Publik mendesak agar pihak otoritas pengawas pendidikan diharapkan segera melakukan audit menyeluruh untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS dan BOP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Transparansi anggaran di dunia pendidikan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi bangsa.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *