JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, kuasa hukum Fariz RM yang diwakili Ferdio Simanjuntak, S.H. menyatakan menolak seluruh dalil JPU. Menurutnya, Replik jaksa tidak menghadirkan fakta hukum baru dan hanya mengulang dakwaan sebelumnya.
Kuasa hukum menegaskan, Fariz RM adalah pengguna yang mengalami ketergantungan narkotika, sehingga harus menjalani rehabilitasi sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Perma No. 4 Tahun 2010, bukan dijatuhi pidana penjara.
Usai sidang, pengacara Deolipa Yumara menambahkan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi Fariz.
“Fariz RM bukan pengedar, dia adalah pengguna. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam putusannya,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, kuasa hukum berharap hakim menjatuhkan putusan rehabilitasi, mengingat kondisi terdakwa sebagai pecandu narkotika yang harus disembuhkan, bukan dipidana.
(Ayu Andriani)














