Malang | POROSNUSANTAR.COM – Pada hari Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang berwarna ungu yang akan menuju Blitar. Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyisiran wilayah Kepanjen hingga menuju Blitar

dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung. Tim kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar karena pengejaran tanpa henti dilakukan hingga ke wilayah Blitar. Kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sarana pengangkut tersebut membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ Pro Rizquna sebanyak 100.800 bungkus atau setara dengan 2.016.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Tim kemudian melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut, serta barang di dalamnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang kembali memperoleh informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna putih yang akan menuju Blitar. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Melalui penyisiran wilayah Kepanjen hingga Blitar, tim kembali menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung. Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar, pengejaran tanpa henti dilakukan hingga ke wilayah Blitar. Kendaraan berhasil dihentikan dijalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, untuk kemudian dilakukan Pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut BKC HT jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek, antara lain SB, Apollo, dan lainnya, sebanyak 8.800 bungkus atau setara dengan 176.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Tim kembali melakukan penindakan dengan membawa sopir, sarana pengangkut, serta barang di dalamnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
Secara keseluruhan, dari operasi ini Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total 2.192.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.257.200.000,00 serta potensi kerugian negara mencapai Rp1.636.480.000,00.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan industri hasil tembakau yang sah.







