JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Laskar Merah Putih (LMP) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan H. Agus Salim, SE resmi menerima Surat Mandat Nomor: 08/MANDAT/MTDP-LMP/VIII/2025 yang diterbitkan oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih pada 28 Agustus 2025. Penerbitan mandat ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah kepemimpinan dan legitimasi organisasi di tingkat daerah.
Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri LMP, Hafezul Rahman Awan, dalam keterangan yang diterima redaksi porosnusantara.com, Senin (22/9/2025), menegaskan bahwa mandat tersebut di
berikan untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus membuka ruang pengembangan organisasi di Jakarta.
“Mandat ini kami serahkan untuk dikembangkan lagi ke depan Laskar Merah Putih. Kami dari MTDP mendukung penuh Haji Agus Salim yang telah men
unjukkan loyalitasnya kepada Dewan Pendiri dengan sepenuh hati,” kata Hafezul.
Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dan kesatuan dalam menjaga marwah organisasi.
“Insya Allah, kami sudah sepakat dengan Dewan Pendiri lainnya untuk mempersatukan dan menyelamatkan LMP
dari potensi perpecahan. Ini menjadi komitmen bersama yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
H. Agus Salim, SE selaku Ketua Markas Daerah (Mada) LMP DKI Jakarta menyambut mandat tersebut dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, amanah yang diberikan MTDP bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk legitimasi yang semakin memperkuat posisi LMP DKI Jakarta dalam menjalankan roda organisasi.
“Mandat ini adalah penyemangat bagi kami untuk membesarkan LMP di wilayah DKI Jakarta. Terima kasih kepada MTDP yang telah memberikan kepercayaan. Amanah ini akan kami jaga dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” ujar Agus Salim.
Ia menambahkan bahwa mandat tersebut akan diturunkan secara berjenjang ke tingkat Markas Cabang, Markas Anak Cabang, hingga ke Ranting, sehingga arah organisasi berjalan selaras dengan garis kebijakan Dewan Pendiri.
Dalam struktur organisasi, MTDP merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Notaris Tintin Surtini, SH, MH, MKn Nomor 09 tanggal 5 November 2014. Berdasarkan Pasal 7 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LMP, seluruh kebijakan strategis berada di bawah kewenangan MTDP.
Sementara itu, Ketua Umum LMP secara konstitusional merupakan mandataris MTDP sebagaimana diatur dalam Pasal 12 AD/ART. Dengan demikian, setiap mandat yang dikeluarkan MTDP memiliki kekuatan mengikat dalam struktur kepengurusan organisasi.
LMP DKI Jakarta menegaskan dukungan penuh terhadap langkah strategis MTDP dalam menjaga keutuhan organisasi. Pihaknya menilai kehadiran mandat ini menjadi benteng dalam menghadapi dinamika internal maupun eksternal, termasuk potensi intervensi pihak-pihak yang berusaha memecah belah organisasi.
“Dengan adanya mandat ini, kami semakin teguh berada di bawah naungan MTDP. Laskar Merah Putih DKI Jakarta akan terus bergerak sesuai garis organisasi dan mendukung penuh visi besar Dewan Pendiri,” tegas Agus Salim.
Dengan mandat baru ini, LMP DKI Jakarta diharapkan mampu memperkuat konsolidasi internal, menjaga soliditas antar-pengurus, dan terus berkontribusi bagi masyarak
at sesuai semangat nasionalisme yang menjadi landasan perjuangan Laskar Merah Putih.
(Ayu Andriani)













