KALBAR,SEKADAU
POROSNUSANTARA.COM — Skandal tambang emas ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Sekadau. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kian brutal di Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Putat, Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir — hanya beberapa kilometer dari Markas Polres Sekadau. Ironis, alih-alih lenyap, praktik ini justru tumbuh subur di bawah hidung aparat penegak hukum.
Dari pantauan tim media pada Sabtu (27/9), puluhan rakit tambang dengan mesin dompeng (jek) berderu keras membalik tanah dasar sungai demi memeras logam mulia. Suara mesin terdengar menggelegar sepanjang bantaran sungai, menunjukkan operasi ilegal yang masif, terang-terangan, dan terkesan dibiarkan.
Aroma Pembiaran dan Perlindungan
Seorang warga berinisial MZ menuturkan bahwa penindakan hukum hanya menyentuh pekerja tambang kecil, sementara para pemodal besar atau “cukong” justru bebas dari jerat hukum. “Ada dugaan kuat bahwa cukong ini dilindungi oknum aparat. Solar subsidi untuk mesin tambang pun diduga disuplai oleh jaringan mafia migas,” ujar MZ kepada awak media.
Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI ini secara jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Menambang tanpa kajian AMDAL dan menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP:
Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang membantu, turut serta, atau memfasilitasi tindak pidana — termasuk oknum aparat yang terbukti membekingi atau menerima suap dari pelaku PETI.
4. Penyalahgunaan BBM Subsidi:
Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Ancaman Serius Terhadap Lingkungan
Tambang ilegal di aliran Sungai Kapuas tak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat:
Kerusakan Ekosistem Sungai: Lumpur tambang mencemari air, mematikan biota sungai, dan menghancurkan habitat ikan.
Pencemaran Merkuri dan Sianida: Penggunaan zat kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas berisiko tinggi mencemari air minum dan tanah, serta menyebabkan kanker dan gangguan saraf.
Erosi dan Longsor: Penggalian liar mempercepat degradasi tanah, meningkatkan potensi bencana alam.
Kesehatan Masyarakat: Air tercemar logam berat dapat memicu penyakit kulit, gagal ginjal, hingga gangguan tumbuh kembang anak.
Publik Menuntut Transparansi dan Tindakan Tegas
Maraknya tambang ilegal yang justru tumbuh di dekat markas kepolisian memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik. Pertanyaan publik pun mengemuka:
Siapa cukong besar di balik tambang-tambang ini?
Siapa pemasok solar subsidi untuk ratusan mesin tambang?
Mengapa aparat tidak bertindak, atau bahkan diduga terlibat?
Redaksi Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Sekadau, Pemkab Sekadau, ataupun Polda Kalbar. Redaksi tetap membuka ruang untuk hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi resmi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Catatan Redaksi: Jika Anda memiliki informasi, data, atau dokumen terkait praktik tambang ilegal ini, Anda dapat menghubungi redaksi secara langsung. Kerahasiaan narasumber dijamin sepenuhnya.”.[AZ]