banner 728x250
POLRI, TNI  

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Tegas: Papan Peringatan Karhutla Wujud Edukasi dan Penegakan Hukum

INDRAGIRI HILIR | Sibercrimenews.com – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Tempuling bersama instansi terkait melaksanakan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Papan peringatan tersebut dipasang di lahan milik saudara Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., dengan didampingi perwakilan unsur TNI, Kejaksaan, Pemerintah Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya penindakan, melainkan juga bentuk nyata edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Papan peringatan yang dipasang ini adalah simbol komitmen kita semua dalam menjaga bumi Indragiri Hilir dari bahaya Karhutla. Mencegah jauh lebih mulia daripada memadamkan api, karena yang kita lindungi bukan hanya hutan, tetapi juga masa depan generasi kita,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan, perekonomian, serta ekosistem.

Hukum akan berjalan tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Namun yang lebih penting adalah kesadaran bersama, karena menjaga alam berarti menjaga kehidupan,” tambah AKBP Farouk Oktora dengan tegas namun bijak.

Dengan adanya papan peringatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa setiap tindakan pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum serta dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan sosial.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *