banner 728x250

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan, Salah Satunya PNS Aktif Way Kanan

PALEMBANG | Porosnusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa gadungan. Kedua tersangka masing-masing berinisial BA dan EF ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 07 Oktober 2025. BA diketahui merupakan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan golongan III/D, sedangkan EF merupakan warga sipil yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut.

Sebelumnya, pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan kedua pelaku di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan seorang PNS aktif yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI guna menyelesaikan perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan,

Kedua tersangka, BA dan EF, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025. Perbuatan mereka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Adapun modus yang digunakan oleh BA adalah mengaku sebagai jaksa dengan atribut lengkap, guna meyakinkan para pejabat atau pihak yang sedang berurusan dengan kasus korupsi agar dapat “dibantu” dalam penyelesaiannya.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik penipuan atau penyalahgunaan jabatan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *