banner 728x250

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex oleh Bank Daerah

JAKARTA | Porosnusantara – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YW, selaku Penilai Publik pada KJPP RSR Cabang Tebet, dan TYM, selaku Penandatangan Laporan KJPP Ruky Safruddin & Rekan atas aset PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada tahun 2017, 2019, dan 2023.

Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proses penilaian aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya, dengan tersangka ISL dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah bank daerah besar yang memberikan fasilitas kredit dalam jumlah signifikan kepada PT Sritex. Dugaan korupsi muncul akibat adanya indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit dan penilaian agunan yang tidak sesuai ketentuan perbankan.

Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor keuangan nasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *