Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHSOSIAL

Merasa di Lecehkan di Sosial Media Tokoh Masyarakat Lebong Melaporkan Pemilik Akun Sosmed ke Polres Lebong

Avatar photo
100
×

Merasa di Lecehkan di Sosial Media Tokoh Masyarakat Lebong Melaporkan Pemilik Akun Sosmed ke Polres Lebong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KABUPATEN LEBONG | POROSNUSANTARA.COM – Selasa 14 Oktober 2025, Merasa Namanya di lecehkan, Fahrur Rozi salah satu tokoh masyarakat kabupaten Lebong melaporkan pemilik platform media Facebook atas nama @sudarmadi sudek ke Polres Lebong.

Laporan dengan Nomor LP/B/28/IV/2025/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 8 April 2025, Fahrurrozi yang merupakan warga Lebong Atas Kabupaten Lebong dalam laporannya merasa tidak terima atas unggahan di platform media sosial tersebut yang di tuduhkan kepada dirinya dan dengan kejadian itu pelapor merasa di lecehkan untuk kemudian melaporkan pemilik akun dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan

Example 300x600

Saat di temui porosnusantara.com, Jumat 10/10/2025 Kapolres Lebong melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel,SH.,MH tidak membantah adanya laporan dari salah satu tokoh Masyarakat Lebong tersebut , menurut Kasat Reskrim laporan sudah kami terima dan berdasarkan laporan yang di sampaikan ke kami terlapor pemilik akun Facebook @Sudarmadi sudek di duga melanggar tindak pidana kejahatan informatika dan transaksi Elektronik Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (4). Masih menurut Darmawel laporan tersebut saat ini sedang menunggu ahli saksi pidana.

Di tempat terpisah Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Bengkulu sekaligus pengamat politik Bengkulu Drs. Yuharuddin,M.Si memberikan tanggapan terhadap dugaan kasus yang di alami oleh salah satu tokoh Kabupaten Lebong tersebut, bagaimana pun dari sisi politik ini jelas akan memberikan dampak yang tidak baik apalagi di sinyalir pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan dimaksud di unggah dimedia sosial yang sudah barang tentu mudah di akses oleh jutaan mata yang menggunakan platform salah satu media sosial itu ungkap Yuharuddin.

Masih menurut Yuharuddin apapun kondisi hati hendaknya masyarakat harus lebih berhati hati dalam menggunakan media sosial harus lebih cerdas apalagi bila unggahan tersebut mengandung unsur unsur kebencian atau perbuatan tidak menyenangkan tentu akan menimbulkan permasalahan yang lebih luas, pungkasnya . (Temmy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *