banner 728x250
Hukum  

Tak ada Itikad baik, Direktur PT. Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra Di-LP-kan Xie Jun selaku Penjual/Pemilik Kapal

CIBUBUR | POROSNUSANTARA.COM – Diduga adanya Unsur Penipuan Pembelian Kapal, Direktur PT.Lintas Armada, Antonius Chandra selaku pembeli Di-LP-kan Xie Jun selaku pemilik kapal/penjual melalui kuasa hukumnya Ikhsan dari kantor Law Firm RECKHMON TUPAMAHU beralamat di Cibubur selaku Penjual dengan laporan nomor : STTLP/B/7511/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Oktober 2025.

Dalam Laporan Polisi (LP) tersebut pelapornya Ikhsan Sangadji selaku kuasa hukum korban Xie Jun dan terlapor Antonius Chandra selaku Direktur Utama PT. lintas Armada Indonesia berdomisoli di Pluit Jakarta Utara,  dengan pasal yang dikenakan 378 dan 372 KUHP tentang penipuan/perbuatan curang.

Menurut Ikhsan pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali dan sudah menggelar pertemuan mediasi kedua belah pihak sebanyak dua kali namun tak ada hasil.

Kami membuat LP setelah tak ada Jawaban dari dua kali somasi dan dua kali pertemuah kedua belah pihak, kiaaa hukim.Antonius Chandra, Junaidi memprrsilahkan kami untuk menempuh jalur hukum maka kami membuat LP,” ungkap Ikhsan, saat koferensi pers, Cibubur, 21/10/2025.

Dipaparkan Ikhsan, Kasus ini berawal pada 12 Maret 2016 di mana kliennya Xie Jun dari Cina, pemilik kapal menjual  sebuah kapal kepada Antonius Chandra dengan harga yang telah disepakati kisaran 3.80 Miliar US Dollar, melalui perjanjian kontrak pembelian No.XJ2016001 tertanggal 12 Maret 2016 dan baru dilunasi 35 M sekian.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa terlapor harus membayar lunas dalam waktu 18 bulan,” terang Ikhsan.

Pembayarannya 8 tahap, sambung Ikhsan, yaitu di bulan Februari, Juni, Juli dan September 2025. Adapun sisa pembayaran dari total nilai tersebut adalah sebesar 34 M sekian.

Labih lanjut disampaikan Ikhsan, bahwa saat pertemuan dua kali kedua belah pihak. Phak PT.Lintas Armada Indonesia menyampaikan adanya kerugian yang dialaminya.

Secara analogi dan yuridisnya, hal tersebut tak diterima,artinya dapat kita bayangkan transaksi jual beli kapal tersebut terjadi pada tanggal 12 Maret 2016 kenapa baru  diklaim 2025. Nah kami berasumsi untuk.sementara waktu bahwa kerugian ini hanya akal-akalan yang memang sengaja diciptakan untuk mengurangi nilai dari sisa pembayaran atau pelunasan 34 Miliar sekian,” jelas Ikhsan

Dikemukakan Ikhsan bahwa pihak PT.lintas Armada Indonesia tak punya itikad baik di mana sebelumnya juga ada perjanjian untuk mempertemukan langsung Antonius Chanda dan Xie Jun yang tinggal di Cina namun juga tak terealisasi meskipun Ikhsan sudah menghubungi dan.mengkonfirmasi ke Junaidi akan rencana tersebut.

Sementara terkait SURAT KUASA dari Antonius Chandra untuk Ahmad Junaidi S.H, M.H., dikritisi pihak pelapor karena tidak menggunakan kop surat kantor pengacra yang bersangkutan tapi menggunakan kop.surat PT.LINTAS ARMADA INDONESIA.

Baru pertama kali kami temukan di Indonesia surat Kuasa menggunakan nama PT, seharusnya menggunakan nama kantor atau minimal pengacara yang bersangkutan,” tutup Ikhsan. (dar). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *