MALANG | POROSNUSANTARA.COM – Upaya Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim patroli darat berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal yang disamarkan dalam paket pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa malam (4/11).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB saat petugas melaksanakan patroli rutin di jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Suropati Raya. Kecurigaan muncul setelah petugas melihat adanya paket dengan berat dan bentuk yang tidak wajar. Pemeriksaan lanjutan mengungkap isi paket berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek seperti SB, Sinar Gunung Semeru, dan beberapa merek lainnya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 10.402 bungkus atau total 205.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses pendalaman.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan apresiasinya kepada tim patroli atas konsistensi dalam menjaga pengawasan di wilayah Kabupaten Malang.
“Penindakan ini membuktikan bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Pengiriman yang memanfaatkan jasa ekspedisi menjadi salah satu modus yang terus kami waspadai. Upaya ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga melindungi potensi penerimaan negara,” tegas Johan.
Ia juga menjelaskan bahwa dari penindakan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp153.898.480 jika barang tersebut lolos dari pengawasan. Sementara itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp306.135.800.
Bea Cukai Malang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.













