JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM Sudah empat bulan berlalu sejak kasus penipuan yang dilaporkan oleh Sdr. Saprianto dan terlapor H.M dan F inisial , dengan nomor LP/B/1299/VII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan, mengingat kerugian yang dialami pelapor cukup besar dan membutuhkan kepastian hukum secepatnya.
Adapun kasus ini bermula saudara F mengiming- ngimingi saudara Saprianto sebagai korban,
“Apabila uang kamu berikan kepada saya sebanyak Rp 80 juta saya akan balikin 1 miliar , karana saya punya orang pintar bisa menggandakan uang,” ucap Suprianto menirukan terlapor yang namanya H.M., Jakarta Utara, Minggu, 23/11/2025
Karena korban ini tertarik maka uang Rp 80 juta itu di transfer dan sebagian di berikan secara tunai sampai sekarang uang itu belum kembali mirisnya lagi Sampai korban ini jual rumah karena bujuk rayu F.
Polres Jakarta Utara terkesan lamban menyikapi kasus ini padahal terlapor ada di rumahnya dan bebas berkeliaran .
Sejak laporan dibuat pada bulan Juli 2025, Sdr. Saprianto telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta, penyidik mulai dari memberikan keterangan, melengkapi berkas , pemeriksaan saksi hingga menyerahkan bukti-bukti yang relevan. Namun, meskipun upaya tersebut sudah dilakukan secara maksimal, proses penanganan kasus tetap terkesan berjalan sangat lamban. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, identifikasi pelaku, maupun langkah-langkah lanjutan yang telah diambil oleh pihak kepolisian.
Saat media ini mengkonfimasi ke penyidik beberap hari lalu dikatakan olehnya sedang dalam proses.
Keluarga dan kuasa pelapor berharap Polres Metro Jakarta Utara dapat memberikan penjelasan terbuka terkait progres kasus ini. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar korban mendapatkan keadilan dan proses penyelesaian dapat segera mencapai titik terang. Penanganan yang cepat, transparan, dan profesional dari aparat penegak hukum menjadi harapan besar agar kasus penipuan ini tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
( Tim/red)













