Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bea CukaiPEMERINTAHAN

Jamin Transparansi dan Efek Jera, Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

78
×

Jamin Transparansi dan Efek Jera, Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang | POROSNUSANTARA.COM –Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal. Pemusnahan kali ini bertempat di bkasi pembakaran yaitu di PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada Rabu, 3 Desember 2025.

Example 300x600

Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari bulan Februari sampai dengan Juli 2025 sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan total 3208 812 hatang Rarang Kena Cukai ilegal harhagai merk ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp4.435.910.760 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp2.308.000.512.

Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (Satpol PP Kabupaten Malang) sebagai bentuk manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya.

Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten. Malang serta dukungan Masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai. Kepada seluruh masyarakat dimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *