banner 728x250

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 158 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Foto: Barang Bukti yang dimusnahkan dengan cara di bakar. (Dok-PN/FN)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (4/12/2025).

Agenda ini digelar di halaman kantor Kejari Jakarta Timur dan menjadi bagian penting dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur muspida, muspiko, sejumlah pejabat instansi penegak hukum, serta tokoh masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kabag Hukum Setko Jakarta Timur Febri Moom, S.H., perwakilan BNPT Zaihida, Kepala BNNK Jakarta Timur Elisabet Febriani Simangunsong, S.H., M.Si., Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur Inayah Narandan, Lurah Cipinang Besar Utara David Manihuruk, serta unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.

158 Perkara Dimusnahkan

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 158 perkara, mencakup tindak pidana narkotika, terorisme, Oharda dan Kamnegtibum, hingga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, mulai dari pembakaran, penggilasan menggunakan stoom wales, pemotongan menggunakan mesin gerinda, hingga pemusnahan dengan mobil incinerator untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

1. Tindak Pidana Narkotika – 80 Perkara

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:

• Ganja & tembakau sintetis: ± 528,77 gram

• Sabu-sabu: ± 827,12 gram

• Ekstasi: ± 115,63 gram

Turut dimusnahkan berbagai sarana pendukung seperti bong, pipet, korek gas, handphone, dan timbangan digital. Seluruhnya dihancurkan melalui incinerator serta penggilasan alat berat.

2. Tindak Pidana Terorisme – 11 Perkara

• Barang bukti meliputi:

• Buku-buku terkait propaganda

• Telepon genggam

• Laptop

• Perangkat elektronik lain

Semua barang bukti dimusnahkan melalui pembakaran dan penggilasan sebagai langkah menghilangkan fungsi sepenuhnya.

3. Oharda & Kamnegtibum – 66 Perkara

Barang bukti dari kategori ini terdiri dari:

• Pakaian dan sandal

• Senjata tajam

• Kunci leter T

• Obeng, linggis

• Telepon genggam

• Peralatan lain terkait aksi kriminalitas

Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, pemotongan menggunakan mesin gerinda, dan penggilasan.

4. Pelanggaran UU Kesehatan – 1 Perkara

Barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar seberat ± 900,15 gram dimusnahkan melalui pembakaran dan penggilasan.

Penegasan Jaksa: Wujud Tanggung Jawab dan Kepastian Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

“Pemusnahan ini menandai penyelesaian perkara secara tuntas dan bertanggung jawab. Dengan dimusnahkannya barang bukti, status hukum menjadi jelas dan potensi penyalahgunaan di kemudian hari dapat dicegah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara transparan guna memastikan akuntabilitas lembaga dalam menjalankan putusan pengadilan.

Komitmen Menjaga Supremasi Hukum

Melalui agenda ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan konsistensinya dalam:

• Menjaga integritas proses penegakan hukum

• Menjalankan tugas konstitusional sebagai eksekutor putusan pengadilan

• Menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat

• Memperkuat pencegahan penyalahgunaan barang bukti

Kegiatan pemusnahan rutin dianggap menjadi bukti nyata komitmen Kejari Jakarta Timur dalam memastikan setiap perkara yang telah inkracht dituntaskan hingga tahap akhir.

(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *