JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Jurnalis khusus pemberitaan Hukum, Hilman Firmansyah yang banyak mengikuti masalah kasus perdata dan proses persidangan di banyak pengadilan selama ini, menyatakan bahwa selama mengikuti jalannya persidangan gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama ( kini PT MNC Asia Holding Tbk), dalam kasus NCD yang dikeluarkan oleh PT Bank Unibank Tbk dan dibeli oleh PT CMNP tidak sesuai fakta dan banyak hal yang membodohi masyarakat dan konyol, Jakarta, Jumat, (12/12/2025).
“Sudah jelas bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dibeli dengan uang tunai oleh PT CMNP artinya memang Jual – Beli, Tapi di Pengadilan PT CMNP terus mengatakan Tukar menukar padahal PT CMNP tidak pernah membantah kalau sudah terima uang hasil penjualan surat berharga miliknya yang kemudian dana hasil penjualan dibelikan NCD,” tegas Hilman.
“Lebih konyolnya lagi diduga kuasa hukum PT CMNP dari kantor Lucas & Partners di Pengadilan pada tanggal 10 Desember 2025 menanyakan kepada mantan karyawan PT CMNP mengenai kerugian yang dicatatkan dalam Laporan Keuangan PT CMNP pada tahun 1999 akibat kerugian NCD, sebuah pertanyaan yang sangat menggelikan,” ungkap Hilman.
Bagaimana mungkin, lanjutnya, baru beli langsung dicatat rugi, setelah dipelajari, ternyata kuasa hukum PT CMNP tidak paham baca laporan keuangan, yang dicatat rugi ternyata atas penjualan surat berharga PT CMNP bukan atas pembelian NCD.
Jadi, imbuhnya, sebenarnya PT CMNP sejak tahun 1999 sudah mencatat transaksinya Jual – Beli bukan Tukar menukar, Tapi bisa dipahami kenapa PT CMNP ngotot Tukar menukar karena jika PT CMNP mengakui Jual – Beli dan sudah terbukti ada pembayaran maka gugatannya sudah pasti gagal total.
“Pembeli surat berharga PT CMNP adalah perusahaan Singapura, Jadi sebenarnya kalau PT CMNP hendak mempermasalahkan penjualan surat berharga miliknya seharusnya yang digugat adalah perusahaan Singapura tersebut, sedangkan jika yang ingin digugat adalah NCD yang tidak bisa dicairkan maka seharusnya yang digugat adalah PT Bank Unibank Tbk bukan Bhakti Investama dkk,” ujar Hilman.
“Dari fakta persidangan sudah terbukti PT Bhakti Investama hanya perantara atau arranger,” terangnya.
“Dari pengalaman selama menjadi Jurnalis hukum, Perkara yang kurang pihak atau Cacat formil biasanya diputuskan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Hakim,” tegas Hilman.
Hilman juga menjelaskan Bahwa Gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama dkk sangat lemah karena dasar hukumnya tidak kuat dan dalil-dalil gugatan malah bertentangan sendiri dengan bukti-bukti yang diajukan oleh PT CMNP di waktu yang lampau seperti Gugatan PT CMNP di tahun 2008 yang berakhir dengan kekalahan PT CMNP.
“Secara umum gugatan PT CMNP sepertinya lebih didasarkan pada opini atau perasaan dari PT CMNP bahkan mungkin juga perasaan para kuasa hukum PT CMNP, Bukan fakta yang didukung bukti logis,[ relevan dan masuk akal,” pungkas Hilman Firmansyah. (red).













