SANGGAU,KALBAR
POROSNUSANTARA.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali marak. Sejumlah lanting PETI terlihat beroperasi aktif di kawasan seberang Desa Semerangkai hingga wilayah Mapai, dengan aktivitas pengerukan material sungai yang berlangsung secara terbuka.
Kembalinya aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, PETI bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut. Setelah sempat mereda, kini aktivitas kembali berjalan seolah tidak tersentuh penegakan hukum.
Warga menilai maraknya PETI tidak lepas dari dugaan pembiaran. Di masyarakat berkembang isu adanya dugaan setoran dari setiap lanting PETI kepada oknum tertentu agar aktivitas ilegal tersebut dapat terus berjalan tanpa gangguan.
Selain merusak lingkungan, PETI juga dinilai mencederai rasa keadilan. Warga mengaku heran karena aktivitas yang berlangsung terang-terangan di badan Sungai Kapuas tersebut seolah luput dari tindakan aparat penegak hukum.
Sorotan pun diarahkan kepada aparat setempat, khususnya Polres Sanggau. Sejumlah warga menilai selama ini aparat terkesan berpangku tangan dan tidak menunjukkan langkah penindakan yang nyata, meskipun aktivitas PETI telah berlangsung cukup lama.
Kondisi tersebut memunculkan rumor di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, termasuk isu setoran kepada oknum di jajaran Polres Sanggau. Meski masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi, isu ini disebut warga sudah menjadi perbincangan umum.
Dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan dinilai sangat serius. Pengerukan dasar sungai menyebabkan air Sungai Kapuas menjadi keruh, merusak ekosistem perairan, serta mengancam sumber air bersih masyarakat sekitar.
Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas juga berpotensi mencemari air dan sedimen sungai, yang dalam jangka panjang dapat membahayakan kesehatan manusia dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.
Aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk turun tangan dan menindak tegas PETI di Sungai Kapuas Sanggau, guna menghentikan kerusakan lingkungan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.[AZ]







