PONTIANAK, KALBAR | POROSNUSANTARA.COM – Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp180 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya dan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2026.
Penetapan UMK ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui mekanisme tripartit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak,Iwan Amriady menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian matang dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Penetapan UMK ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta keberlangsungan dunia usaha. Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha,” ujarnya.
Menurutnya, perhitungan UMK menggunakan titik alfa 0,8, yang dinilai sebagai angka moderat dan realistis untuk diterapkan di Kota Pontianak.
Serikat Buruh: Kenaikan Jadi Angin Segar
Di sisi lain, kalangan serikat pekerja menyambut positif kenaikan UMK tersebut. Ketua salah satu serikat buruh di Pontianak menilai kenaikan ini menjadi harapan baru bagi para pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Walaupun belum sepenuhnya memenuhi harapan buruh, kenaikan UMK ini tetap menjadi langkah maju. Setidaknya dapat membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja,” katanya.
Serikat buruh juga berharap pemerintah terus mengawasi pelaksanaan UMK di lapangan agar seluruh perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengusaha Harap Implementasi Bertahap.
Sementara itu, perwakilan asosiasi pengusaha di Pontianak mengingatkan agar penerapan UMK baru dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha, terutama sektor usaha kecil dan menengah.
“Kami menghormati keputusan UMK ini. Namun kami berharap ada ruang dialog dan kebijakan pendukung agar dunia usaha tetap bisa bertahan, khususnya bagi UMKM yang masih dalam tahap pemulihan,” ungkap seorang pengusaha lokal.
Menurutnya, kenaikan upah idealnya dibarengi dengan kemudahan perizinan, insentif usaha, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Akan Berlaku Januari 2026
Pemkot Pontianak menegaskan bahwa UMK 2026 ini akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota dan menjadi dasar hukum bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Pontianak. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja jika ditemukan pelanggaran penerapan UMK.
Dengan kenaikan ini, diharapkan roda perekonomian Kota Pontianak semakin bergairah serta tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.(AZ)









