banner 728x250
SOSIAL  

Pelat Nomor Dinas TNI Diduga Dipakai Warga Sipil di Wilayah Teluk Naga

TANGERANG | POROSNUSANTARA.COM  – Dugaan penyalahgunaan atribut kendaraan dinas TNI kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah sepeda motor yang menyerupai motor dinas TNI AD dan menggunakan pelat nomor dinas hijau bernomor 7139-03 diduga digunakan oleh warga sipil di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Informasi tersebut mencuat setelah sebuah foto beredar luas di media sosial. Dalam foto itu terlihat seorang pria berpakaian santai mengendarai sepeda motor berwarna hijau khas militer tanpa mengenakan atribut TNI. Awalnya, kendaraan tersebut diduga merupakan motor dinas milik Koramil Teluk Naga.

Namun berdasarkan penelusuran lanjutan, muncul dugaan bahwa motor tersebut bukan kendaraan dinas TNI yang asli, melainkan motor milik sipil yang dicat menyerupai motor dinas militer. Sementara itu, pelat nomor dinas TNI diduga dipinjamkan untuk digunakan pada kendaraan tersebut.

Motor yang menyerupai kendaraan dinas itu disebut-sebut dikaitkan dengan wilayah Koramil Teluk Naga di bawah Kodim 0510/Tigaraksa Mayor HR, sebagaimana informasi awal yang beredar.

Kondisi ini tetap memicu pertanyaan publik terkait pengawasan penggunaan atribut dan identitas kendaraan dinas militer. Pasalnya, meskipun kendaraan tersebut bukan motor dinas asli, penggunaan atau peminjaman pelat nomor dinas TNI kepada warga sipil tetap berpotensi melanggar aturan dan mencederai wibawa institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koramil Teluk Naga maupun Kodim 0510/Tigaraksa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan motor yang diserupakan sebagai kendaraan dinas tersebut, termasuk soal penggunaan pelat nomor dinas yang dikaitkan dengan satuan Koramil Teluk Naga.
Masyarakat pun mendesak agar dilakukan klarifikasi terbuka serta penelusuran internal secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun atribut negara.

Berpotensi Langgar Aturan

Secara hukum, penggunaan pelat nomor dinas TNI oleh pihak yang tidak berwenang tetap berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Pelat nomor kendaraan dinas merupakan bagian dari identitas resmi aset negara yang penggunaannya dibatasi secara ketat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan internal TNI, setiap atribut dan fasilitas negara wajib digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyalahgunaan, peminjaman, atau pembiaran penggunaan atribut dinas oleh warga sipil dapat dikenai sanksi disiplin.

Pakar hukum Sibti Alex, SH., MH. menegaskan bahwa,
Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran, meskipun kendaraan tersebut bukan dinas asli, pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dikenakan sanksi disiplin internal. Terlebih jika pelat nomor dinas dipinjamkan kepada pihak sipil,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Ia menambahkan, “Klarifikasi terbuka dan penegakan aturan secara konsisten sangat penting agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.”

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, yang berharap agar aparat terkait bertindak profesional, transparan, dan tegas demi menjaga disiplin serta marwah institusi TNI. (roc).

 

Klarifikasi dan Hak Jawab Anggota Koramil 13 Cisoka

Kabupaten Tangerang – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan penggunaan pelat nomor dinas TNI, Mustofa, anggota Koramil 13 Cisoka, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mustofa mengaku terkejut setelah mengetahui pelat nomor dinas 7139-03 yang selama ini berada dalam penguasaannya dikaitkan dengan sepeda motor lain yang beredar dalam sebuah foto.

Pelat nomor dinas 7139-03 itu memang pelat motor dinas saya. Pelat tersebut sudah hampir satu tahun saya pegang,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang secara resmi menggunakan pelat tersebut adalah sepeda motor Honda GL Max, bukan Kawasaki KLX sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar luas di media sosial maupun pemberitaan sebelumnya.

Motor dinas saya Honda GL Max, bukan KLX seperti yang diberitakan atau terlihat di foto. Karena itu saya kaget, kenapa bisa muncul motor lain menggunakan nomor pelat tersebut,” tegasnya.

Mustofa juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan pelat dinas tersebut pada kendaraan lain di luar motor dinas yang menjadi inventaris satuan. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *