CIKARANG UTARA, POROSNUSANTARA.COM – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan serius. Sejumlah pos anggaran bernilai besar dipertanyakan keterbukaan dan realisasi penggunaannya, sementara pihak sekolah hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. Kondisi ini mendorong desakan agar Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.
Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejatinya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses informasinya oleh publik. Namun dalam kasus SMPN 6 Cikarang Utara, sejumlah pertanyaan media terkait penggunaan anggaran belum dijawab.
Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Signifikan Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun media, terdapat sedikitnya enam pos anggaran BOS 2025 yang memerlukan penjelasan rinci dari pihak sekolah, antara lain:
• Pengembangan perpustakaan sebesar Rp167.000.000, yang dipertanyakan realisasi pembelian buku, jumlah, jenis, dan kesesuaiannya dengan kebutuhan siswa.
• Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp29.200.000, yang belum dijelaskan berapa kegiatan yang diakomodasi dan apa saja bentuk kegiatannya.
• Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp37.137.500, yang belum diuraikan jenis evaluasi apa saja yang dilaksanakan.
• Kegiatan administrasi sekolah sebesar Rp62.776.000, yang memerlukan rincian aktivitas administrasi dan urgensi pengeluarannya.
• Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp42.037.000, yang dipertanyakan jenis pemeliharaan dan fasilitas yang diperbaiki.
• Pembayaran honor tenaga honorer sebesar Rp65.000.000, yang belum dijelaskan jumlah tenaga honorer dan mekanisme pembayarannya.
Besarnya nilai anggaran pada tiap pos tersebut menuntut adanya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Upaya Konfirmasi Tak Digubris
Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Narawih Surachmansyah, S.Pd., melalui pesan dan panggilan telepon via WhatsApp pada Selasa (6/1/2026). Namun hingga Rabu (7/1/2026), tidak ada respons maupun penjelasan yang disampaikan.
Ketidakresponsifan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, terlebih sekolah negeri merupakan lembaga yang dibiayai oleh uang negara.
Desakan Audit dan Klarifikasi Resmi
Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis transparansi anggaran menilai, kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit penggunaan dana BOS di SMPN 6 Cikarang Utara. Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga didorong untuk segera memanggil pihak sekolah guna meminta klarifikasi dan memastikan penggunaan anggaran sesuai petunjuk teknis BOS.
Audit dinilai penting bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan untuk:
• Memastikan dana BOS digunakan sesuai aturan,
• Melindungi institusi sekolah dari dugaan yang berkembang,
• Menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan negeri.
• Transparansi sebagai Kewajiban, Bukan Pilihan
Sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan penggunaan anggaran publik merupakan kewajiban, bukan pilihan. Ketika penjelasan tidak disampaikan, ruang kecurigaan pun terbuka.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan perbaikan tata kelola pendidikan.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat Daerah tetap terbuka dan akan dimuat secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(FN)














